News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Saksi Sebut Rafael Alun Sempat Perintahkan Agar Setujui Peminjaman Dana Rp1,5 Miliar

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Agenda sidang tersebut mendengarkan nota keberatan atau eksepsi dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu yang meminta Majelis Hakim pengadilan Tipikor membebaskannya atas kasus gratifikasi dan TPPU Rp16,6 miliar.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Saya tidak ingat, Pak," ucap Gunadi.

Lebih lanjut, Jaksa menanyakan apakah ada perintah dari Rafael Alun untuk Gunadi menyetujui peminjaman itu.

"Terdakwa pernah perintah pengeluaran selain berkaitan dengab operasional Cubes?" tanya jaksa.

"Seingat saya tidak, Pak," jawab Gunadi.

"Selain saudara bisa enggak ngeluarin ini (dana)?" tanya jaksa.

"Tidak, Pak," kata saksi Gunadi.

Jaksa menjelaskan, pemberian pinjaman dana ke PT Statika Kensa Prima Citra dilakukan bertahap.

Adapun pada tahap pertama, peminjaman senilai Rp 400 juta. Tahap dua, senilai Rp 450 juta.

Tahap tiga, pada tanggal 20 April 2010, pemberian pinjaman ke PT Statika Prima, senilai Rp 350 juta. Kemudian tahap empat, senilai Rp 300 juta.

"Siapa yang bisa memerintah saudara? Totalnya Rp1,5 miliar ini, Pak. Siapa?" tanya jaksa.

"Pemegang saham, Pak," jawab Gunadi.

"Iya, siapa?" kata jaksa yang tampak geram karena saksi Gunadi terkesan bertele-tele dalam menjawab pertanyaannya.

"Cuma tidak perintah langsung ke saya pak," kata Gunadi.

"Lha iya, saya tanya, siapa?" kata jaksa.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini