News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Saksi Sebut Rafael Alun Sempat Perintahkan Agar Setujui Peminjaman Dana Rp1,5 Miliar

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Agenda sidang tersebut mendengarkan nota keberatan atau eksepsi dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu yang meminta Majelis Hakim pengadilan Tipikor membebaskannya atas kasus gratifikasi dan TPPU Rp16,6 miliar.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Saksi Gunadi menyampaikan, ia mendapatkan informasi dari Direktur Keuangan PT Cubes Consulting, Albertus Bambang Trinurcahya yang diperintahkan Rafael Alun untuk menyetujui cek peminjaman dana itu.

"Saya informasi dari Pak Bambang," kata Gunadi.

"Siapa yang merintahkan Pak Bambang?" tanya jaksa lagi.

"Pak Alun, Pak," jawab Gunadi kepada jaksa.

"Nah begitu aja dari tadi muter-muter saudara. Betul ya ada pengeluaran itu? Tujuannya untuk apa itu?" tanya jaksa lagi.

"Ya itu Pak dicatat sebagai pinjaman," ucap Gunadi.

"Ada pengembalian enggak?" tanya jaksa.

"Saya lupa, Pak," kata saksi Gunadi.

"Lupa. Oke," kata jaksa.

Baca juga: Hadir Langsung, Rafael Alun Siap Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi Hari Ini

Sebagai informasi, pada tahun 2006, terdakwa Rafael Alun menempatkan modal usaha di PT Statika Kensa Prima Citra, yang beralamat di Kota Manado sebesar Rp 315.000.000.

Kemudian secara bertahap sampai dengan bulan Mei 2010, Rafael kembali menambahkan modal usahanya ke PT Statika Kensa Prima Citra yang total keseluruhanya berjumlah Rp 5.152.000.000,00 dan ditransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini