Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Cubes Consulting Gunadi Hastowo, mengakui ada perintah dari Rafael Alun Trisambodo untuk dia menyetujui peminjaman senilai total Rp 1,5 miliar.
Hal itu disampaikan Gunadi Hastowo dalam sidang pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Kepala Bagian Umum Dirjen Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).
Jaksa mulanya mengungkapkan, ada peminjaman dana yang diberikan PT Cubes Consulting secara bertahap kepada PT Statika Kensa Prima Citra.
Ia lantas mengonfirmasi laporan tersebut kepada saksi Gunadi Hastowo sebagai satu di antara beberapa pimpinan di PT Cubes Consulting.
Namun, saksi Gunadi awalnya mengatakan, tidak pernah ada peminjaman dana tersebut.
"Pernah ada pengeluaran ke Statika Kensa tadi, Pak?" tanya jaksa.
"Seingat saya tidak pernah, Pak" jawab saksi Gunadi.
Jaksa kemudian mulai mencecar pertanyaan kepada saksi Gunadi Hastowo terkait peminjaman dana tersebut.
Sebab, menurut Jaksa, hal itu terjadi saat Gunadi masih menjabat sebagai Direktur di PT Cubes Consulting.
"Tidak pernah? Di tahun 2010 Pak, ini masih masa saudara ini," kata jaksa.
"Ya seingat saya tidak pernah, Pak," jawab Gunadi.
"Nah ini tanggal 12 April 2010 ada pemberian pinjaman dana ke PT Statika Kensa Prima Citra nilainya Rp400 juta. Masih ingat?" tanya jaksa.
"Tidak pak," kata Gunadi.