TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk periode 2024-2027.
Periode pendaftaran seleksi BWI Kemenag tersebut dibuka mulai 2 hingga 20 Oktober 2023.
Menurut Ketua Panitia Seleksi Anggota BWI, Kamaruddin Amin menyebutkan sejumlah persyaratan untuk mendaftar BWI Kemenag.
"Kami mengundang individu yang memiliki dedikasi tinggi, pengetahuan, dan keterampilan yang relevan di berbagai bidang untuk mendaftar sebagai calon anggota BWI," kata Kamaruddin pada Senin (2/10/2023), dikutip dari laman Kemenag.
Selain itu, Kamaruddin juga menjelaskan bahwa adanya seleksi BWI Kemenag ini bertujuan untuk memajukan perwakafan nasional dengan melibatkan para profesional andal.
Calon peserta dapat melakukan pendaftaran seleksi BWI Kemenag secara online melalui laman https://www.pansel.bwi.go.id/.
Baca juga: PT Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Fresh Graduate, Ini Jurusan yang Dibutuhkan
Untuk dapat mendaftar seleksi BWI Kemenag, peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
Syarat Daftar BWI Kemenag 2024-2027
1. Warga negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun) dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar,
4. Sehat jasmani dan rohani,
5. Bertakwa dan berakhlak mulia;
6. Berpendidikan paling rendah sarjana strata I (satu);
7. Mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional;
8. Tidak menjadi anggota partai politik;
9. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang; dan
10. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidahan kejahatan yang diancam dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun.
Baca juga: Cara Daftar Lowongan Kerja PT Brantas Energi untuk Posisi Risk Management Officer, Berikut Syaratnya
Syarat Dokumen Pendaftaran BWI Kemenag 2024-2027
1. Surat permohonan menjadi Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) ditujukan kepada Panitia Seleksi;
2. Copy legalisir Ijazah terakhir;
3. Foto kopi KTP yang masih berlaku;
4. Daftar Riwayat hidup (bermaterai 10.000);
5. Pas foto close up terakhir:
6. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah (asli);
7. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis (bermaterai 10.000)
8. Surat pernyataan tidak terlibat dalam organisasi terlarang (bermaterai 10,000) Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat (asli);
9. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola wakaf lain.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)