TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar gaji PPPK Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) 2023.
Gaji PPPK ANRI 2023 menyesuaikan dengan jabatan dan kinerja pelamar nantinya setelah lolos seleksi.
Besaran gaji PPPK ANRI 2023 tertinggi Rp 8.428.600 untuk jabatan Widyaiswara Ahli Pertama.
Sementara gaji PPPK ANRI 2023 terendah Rp 6.205.300 untuk jabatan terampil perawat dan Apoteker Ahli Pertama.
Pendaftaran PPPK ANRI 2023 dibuka hingga 9 Oktober 2023 melalui website https://sscasn.bkn.go.id/.
Kebutuhan PPPK ANRI 2023 total ada 78 kebutuhan formasi dengan berbagai jabatan.
Baca juga: Persyaratan CPNS PPATK 2023 dan Link Download PDF
Gaji PPPK ANRI 2023
Menurut lampiran IV, pengumuman NOMOR : KP.01.00/1/2023 tentang Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023, berikut rincian gaji PPPK ANRI 2023:
1. Ahli Pratama - Arsiparis: Rp7.857.500,00 s.d Rp8.328.600,00
2. Terampil - Arsiparis: Rp6.315.300,00 s.d Rp6.751.400,00
3. Ahli Pratama - Perencanaan: Rp 7.900.000,00 s.d Rp 8.400.000,00
4. Ahli Pratama - Pranata Komputer: Rp 7.857.500,00 s.d Rp 8.328.600,00
5. Terampil - Pranata Komputer: Rp6.315.300,00 s.d Rp6.751.400,00
6. Ahli Pratama - Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur: Rp7.857.500,00 s.d Rp8.328.600.00
7. Terampil - Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur: Rp6.315.300,00 s.d Rp6.751.400,00
8. Ahli Pratama - Pustakawan: Rp7.857.500,00 s.d Rp8.328.600,00
Baca juga: Hasto: Banyak Arsip Soal Kepemimpinan Indonesia untuk Dunia di ANRI
9. Ahli Pratama - Widyaiswara: Rp7.977.500,00 s.d Rp8.428.600,00
10. Ahli Pratama - Apoteker: Rp7.662.500,00 s.d Rp8.328.600,00
11. Terampil - Asisten Apoteker: Rp6.205.300,00 s.d Rp6.641.400,00
12. Ahli Pratama - Dokter: Rp7.662.500,00 s.d Rp8.133.600,00
13. Ahli Pratama - Perawat: Rp7.662.500,00 s.d Rp8.133.600,00
14. Terampil - Perawat: Rp6.205.300,00 s.d Rp6.641.400,00
Penempatan Pegawai PPPK ANRI 2023
Adapun unit kerja sesuai formasi akan dialokasikan ke:
1. Sekretariat Utama (Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, Biro Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum, dan Biro Umum);
2. Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan (Direktorat Kearsipan Pusat, Direktorat Kearsipan Daerah I, dan Direktorat Kearsipan Daerah II);
3. Deputi Bidang Konservasi Arsip (Direktorat Akuisisi, Direktorat Pengolahan, Direktorat Preservasi, Direktorat Layanan dan Pemanfaatan, Balai Arsip Statis dan Tsunami);
Baca juga: ANRI Gelar Peringatan ke-63 Tahun Pidato Soekarno di PBB yang Kini Diakui Memory of the World
4. Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan (Pusat Data dan Informasi);
5. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan;
6. Pusat Jasa Kearsipan;
7. Pusat Akreditasi Kearsipan; dan
8. Pusat Studi Arsip Statis Kepresidenan.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)