Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Cegah Windy Idol Bepergian Keluar Negeri
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol bepergian keluar negeri terkait penanganan kasus dugaan suap Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, pencegahan diperlukan karena tim penyidik masih membutuhkan keterangan Windy Idol terkait perkara tersebut.
Baca juga: KPK Selisik Kedekatan Windy Idol dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan
"Karena masih diperlukannya keterangan salah satu pihak sebagai saksi untuk membuat terang perkara ini, maka KPK kembali ajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri terhadap 1 orang pihak swasta," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
Windy Idol dicegah bepergian keluar negeri sejak September 2023, dan masa pencegahan berlaku hingga enam bulan ke depan.
KPK pun mengultimatum Windy Idol agar memenuhi panggilan tim penyidik jika saatnya tiba.
"KPK ingatkan agar pihak dimaksud untuk tetap kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," kata Ali.
Baca juga: Penggunaan Uang Suap Hasbi Hasan Ditelusuri KPK Lewat Windy Idol dan Selebgram Riris
Dari pemeriksaan terakhir, KPK menyelisik awal dan proses perkenalan hingga kedekatan Windy Idol dengan Hasbi Hasan.
Hal itu ditanyakan langsung oleh penyidik KPK kepada Windy Idol pada Rabu (20/9/2023).
Windy Idol diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA dengan tersangka Hasbi Hasan.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan awal dan proses perkenalan hingga kedekatan saksi dengan tersangka HH (Hasbi Hasan)," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).
Windy Idol sebelumnya sudah pernah diperiksa pada Selasa (15/8/2023). Dia diperiksa bersama selebgram Riris Riska Diana.
Lewat pemeriksaan Windy dan Riris, penyidik KPK berusaha menelusuri dugaan penggunaan aliran uang yang diterima Hasbi Hasan dkk dari pengurusan perkara di MA.