Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Setya Budi Arijanta mengungkapkan proyek BTS Kominfo tidak sah karena peserta tender mendapatkan pekerjaan semua.
Hal tersebut disampaikan Setya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2023).
Ia dihadirkan jaksa sebagai saksi ahli untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Anang Latif, dan Yohan Suryanto.
"Kembali lagi, saya masih penasaran kesalahan metode tadi seharusnya penunjukan langsung saja kalau penyedianya hanya tiga perusahaan," kata hakim Fahzal di persidangan.
Terlebih, kata Hakim yang dikerjakan dalam proyek BTS Kominfo terlalu banyak, sehingga penyedianya pun harus banyak.
Baca juga: Saksi Ahli Tegaskan Proyek BTS Kominfo Tidak Perlu Tender karena Penyedianya Sedikit: Langsung Saja
"Sekarang kesalahan metode yang sedemikian itu. Apa akibatnya," tanya hakim Fahzal.
"Kalau di Perpres Pak, kalau prosesnya melanggar prosedur harus dibatalkan kontraknya," jawab Setya.
"Oh dibatalkan kontraknya, itu yang saya tanya Pak. Posisi hukum korupsi atau tidak nantilah kita kaji, divisi hukumnya. Jadi kita memandang dari sudut hukum pidana, tindak pidana korupsi. Kan begitu Pak. Sekarang dipandang dari sisi pengadaan barang dan jasa, harus batal?" tanya hakim.
"Harus batal Pak," jawab Setya.
"Karena semuanya menang Pak?" tanya hakim.
Baca juga: Aliran Duit Korupsi BTS Kominfo Disebut Mengalir ke Mantan Kiper Sepakbola Asal Bandung
"Iya, tadi Pak. Kalau terjadi prosesnya ada pelanggaran prosedur kontrak harus dibatalkan," jawab Setya.
Adapun sebelumnya dalam persidangan Setya juga menyebutkan proyek BTS Kominfo tidak perlu ada tender karena penyedianya sedikit.
Menurutnya lebih baik langsung tunjuk perusahaan mana yang akan mengerjakan.