News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Saksi Ahli Sebut Kontrak Proyek BTS Kominfo Harusnya Batal Karena Semua Konsorsium Dapat Pekerjaan

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate (duduk di tengah membelakang) dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

"Dibuat peraturan per dirut yang tidak sesuai dengan Perpres. Apakah itu dibuktikan efisien atau tidak. Tetapi yang jelas dibuat aturan Perdirut. Akhirnya yang masuk terbatas penyedianya kemudian dilakukan pra kualifikasi yang lolos itu ada tiga konsorsium, untuk pengerjaan 5 paket," kata hakim Fahzal di persidangan.

Kemudian diungkapkan hakim Fahzal paket itu hanya membedakan wilayah pekerjaan untuk proyek BTS.

"Lalu dilakukan tender semua konsorsium mendapatkan pekerjaan dari paket tersebut. Apakah tender yang demikian itu sah menurut ketentuan," tanya hakim Fahzal.

Adapun dikatakan Setya jika permintaan lebih banyak dibandingkan penyedianya lebih baik langsung ditunjuk.

"Jadi kita itu aturannya jelas. Kalau mau tender market survei dulu. Kemudian dari market survei itu, kita lihat kalau ternyata antara permintaan dan jumlah penyedianya lebih banyak permintaannya. Kenapa mesti di tender langsung saja tunjuk itu," jawab Setya.

"Penunjukan saja?" kata hakim.

"Iya ngapain tender buang-buang waktu. Tinggal tunjuk saja," jawab Setya.

"Kalau melakukan penunjukan menyalahi tidak?" tanya hakim.

"Tidak karena yang mampu hanya dia itu," tegas Setya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini