"Dibuat peraturan per dirut yang tidak sesuai dengan Perpres. Apakah itu dibuktikan efisien atau tidak. Tetapi yang jelas dibuat aturan Perdirut. Akhirnya yang masuk terbatas penyedianya kemudian dilakukan pra kualifikasi yang lolos itu ada tiga konsorsium, untuk pengerjaan 5 paket," kata hakim Fahzal di persidangan.
Kemudian diungkapkan hakim Fahzal paket itu hanya membedakan wilayah pekerjaan untuk proyek BTS.
"Lalu dilakukan tender semua konsorsium mendapatkan pekerjaan dari paket tersebut. Apakah tender yang demikian itu sah menurut ketentuan," tanya hakim Fahzal.
Adapun dikatakan Setya jika permintaan lebih banyak dibandingkan penyedianya lebih baik langsung ditunjuk.
"Jadi kita itu aturannya jelas. Kalau mau tender market survei dulu. Kemudian dari market survei itu, kita lihat kalau ternyata antara permintaan dan jumlah penyedianya lebih banyak permintaannya. Kenapa mesti di tender langsung saja tunjuk itu," jawab Setya.
"Penunjukan saja?" kata hakim.
"Iya ngapain tender buang-buang waktu. Tinggal tunjuk saja," jawab Setya.
"Kalau melakukan penunjukan menyalahi tidak?" tanya hakim.
"Tidak karena yang mampu hanya dia itu," tegas Setya.