Lebih lanjut Syahrul menuturkan, laporan kinerjanya pada Presiden Jokowi itu adalah bentuk tanggung jawabnya selama menjadi Mentan sejak 2019-2023.
Baca juga: Satu Jam Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Istana, Keluar Naik Kendaraan Berbeda
Syahrul menambahkan, segala penghargaan yang diterima Kementan selama dirinya menjadi menteri sesungguhnya adalah penghargaan untuk Presiden Jokowi.
Sama halnya dengan kinerjanya sebagai Mentan, jika dinilai berhasil maka itu adalah prestasi bagai Presiden Jokowi.
"Sebagai bentuk tanggung-jawab pada Bapak Presiden, saya menyampaikan laporan kinerja selama menjadi Menteri Pertanian sejak 2019 - 2023."
"Segala penghargaan yang Saya terima selama jadi Menteri sesungguhnya adalah penghargaan untuk Bapak Presiden," terang Syahrul.
Baca juga: LPSK Tanggapi soal Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Minta Perlindungan: Kita Tunggu Saja
Selama menjadi Mentan, Syahrul merasa ia hanya melanjutkan visi dan misi Presiden Jokowi agar pertanian Indonesia lebih maju dan memberikan manfaat pada masyarakat.
Sedangkan, jika ada kesalahan selama menjadi Menteri, hal itu adalah tanggung-jawab SYL yang menjalankan jabatan ini.
Termasuk soal kasus hukum yang kini menimpanya, Syahrul menegaskan akan menghadapinya dengan kooperatif.
"Tentang Proses hukum yang sedang berjalan ini, saya sampaikan bahwa saya akan menghadapi hal tersebut secara koperatif dan dengan penghormatan terhadap hukum yang berlaku," ucap Syahrul.
Baca juga: Roy Suryo Sebut Foto Pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Mentan Syahrul Yasin 100 Persen Asli
SYL Ajukan Perlindungan ke LPSK, KPK: Kami Harap Bukan Modus Hindari Perkara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tak akan terganggu meski Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, siapapun termasuk SYL berhak mengajukan perlindungan ke LPSK.
Nantinya, LPSK bisa menilai apakah SYL layak mendapatkan perlindungan atau tidak.
Lebih lanjut, Ali berharap SYL tidak berusaha menghindari proses hukum dengan permintaan perlindungan tersebut.