TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menunda jadwal pemeriksaannya.
Awalnya, Syahrul Yasin Limpo akan diperiksa KPK pada Rabu (11/10/2023) hari ini.
Syahrul Yasin Limpo menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Adapun KPK tengah mengusut tiga klaster dugaan korupsi di Kementan yakni pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa hukum Syahrul, Ervin Lubis menyampaikan pihaknya akan mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyampaikan surat permohonan penjadwalan ulang kliennya.
“Pagi ini, tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo mengantarkan surat pada KPK yang pada pokoknya mengajukan permohonan penjadwalan ulang,” ujar Ervin dalam keterangannya, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kapolrestabes Semarang Mengaku Hanya Perantara Pertemuan Ketua KPK dengan Syahrul Yasin Limpo
Surat permohonan penjadwalan ulang Syahrul Yasin Limpo ditandatangani tiga perwakilan kuasa hukumnya yakni Ervin, Arianto W Soegio, dan Anggi Alwik Juli Siregar.
Lantas, apa alasan Syahrul minta penjadwalan ulang?
Syahrul Yasin Limpo meminta KPK menunda pemeriksaannya, karena ingin menjenguk sang ibu yang sedang sakit.
Ervin Lubis menegaskan kliennya merasa perlu menemui ibunya di kampung halaman.
Namun, Syahrul juga tetap menghormati kewenangan dalam penyidikan KPK.
"Sebagaimana disampaikan pada kami, tim hukum, karena mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka Pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui ibunya."
"Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini," jelasnya, Rabu.
Baca juga: Dua Anak Buah Syahrul Yasin Limpo Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Kementan
Ervin menambahkan, Syahrul Yasin Limpo akan berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum.