Demikian diungkapkan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.
"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah mengajukan 9 (sembilan) orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
“Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut,” sambungnya.
Sembilan orang yang dicegah itu adalah:
1. SYL
2. Istri SYL seorang dokter, Ayun Sri Harahap
3. Anaknya yang anggota DPR, Indira Chunda Thita
4. Cucu SYL, A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa)
5. Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI)
6. Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI)
7. Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI)
8. Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI)
9. Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI)
Sempat Dikabarkan Hilang Kontak
Sebelumnya, kabar menghilangnya SYL itu disampaikan oleh Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Harvick Hasnul Qolbi usai rapat di Istana Kepresidenan, Selasa (3/10/2023).