TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10/2023) malam.
SYL dijemput paksa KPK usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL tampak mengenakan jaket berwarna hitam dan topi hitam ketika tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kepala Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan ada alasan hukum bagaimana analisis tim KPK melakukan penangkapan terhadap SYL.
Terkait apakah akan dilakukan penahanan terhadap tersangka SYL, Ali Fikri menyebut, yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan lebih dulu.
"Terkait penahanan, tentu kita lihat, nanti kan dilakukan pemeriksaan tim KPK, hari ini tim melakukan pemeriksaan setelahnya nanti tentu akan berpendapat."
"Apakah dilakukan penahanan atau tidak, sepenuhnya kewenangan tim penyidik yang melakukan pemeriksaan, ada syarat-syarat juga di dalam hukum acara pidana," jelas Ali Fikri.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPK, Tangan Diborgol, Kini Jalani Pemeriksaan
KPK, lanjut Ali Fikri, akan melakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku.
"Prinsipnya, prosedur yang KPK lakukan, kami berpegang dan patuh terhadap aturan yang ada."
"Itulah yang kemudian menjadi kunci utama kami ketika melakukan setiap tindakan-tindakan termasuk upaya penangkapan terhadap tersangka dimaksud," katanya.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, baru saja menyampaikan perkembangan penanganan kasus di Kementan.
Dalam keterangan pers pada Rabu (11/10/2023) kemarin, Johanis mengatakan, ada tiga orang yang dijadikan tersangka, termasuk SYL.
Proses penetapan ketiga tersangka itu, kata Johanis Tanah, sudah melalui proses penyidikan.