Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi.
Untuk Syahrul Yasin Limpo, selain kasus dugaan penerimaan gratifikasi, ia juga ditetapkan sebagai tersnagka dugaan pemerasan dalam jabatan.
KPK menduga Syahrul Yasin Limpo mengarahkan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.
Syahrul Yasin Limpo telah menetukan besaran nilainya dengan kisaran besaran mulai 4.000 sampai 10.000 dolar Amerika Serikat.
Sejauh ini uang yang dinikmati Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekitar Rp13,9 miliar.
Menurut Johanis, uang itu digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk membayar cicilan kartu kredit hingga cicilan pembelian mobil Alphard.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui oleh KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," terangnya.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo telah mengajukan praperadilan untuk menggugat KPK atas status tersangkanya.
Gugatan eks Gubernur Sulawesi Selatan itu terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL : Sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Pakarta Selatan, Djumyanto, dalam keterangannya, Rabu.
Duduk sebagai pihak tergugat yaitu KPK. Sidang perdana akan digelar pada Senin (30/10/2023).
Hakim yang akan mengadili perkara praperadilan SYL ialah Hakim Alimin Ribut Sujono.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah dinas, kantor, dan rumah pribadi Syahrul Yasin Limpo beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan itu, KPK menyita satu unit mobil, dokumen, hingga senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah dinas.
Tak lama setelah penggeledahan dilakukan, Syahrul Yasin Limpo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Mentan dengan alasan ingin fokus menjalani proses hukum yang tengah dihadapi.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Wahyu Aji/Ilham Rian Pratama/Rifqah, Tribun-Timur.com/Muslimin Emba, Tribun-Sulbar.com)