News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik Kejagung Bakal Tanggapi Gugatan Praperadilan yang Diajukan Eks Direktur PT Bukaka

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim kuasa hukum Sofiah Balfas saat bacakan petitum Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka klienya terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol MBZ di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon bakal menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus proyek tol MBZ yakni eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas, Jumat (13/10/2023) besok.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Madya Kejagung Widarto Adi saat hadir sebagai wakil dari pihak termohon dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Saat itu Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Estiono bertanya kepada Adi apakah bakal langsung memberi jawaban atas petitum praperadilan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Sofiah Balfas.

Baca juga: Tol MBZ Proyek Strategis Nasional, Penetapan Tersangka Sofiah Balfas Diklaim Langgar Perpres

"Bagaimana pihak termohon, apakah sudah ada jawaban?" tanya Estiono.

Menanggapi pertanyaan itu, Adi pun meminta waktu kepada Estiono untuk menyiapkan jawaban pihaknya atas praperadilan Sofiah.

"Belum yang mulia, kami meminta waktu besok untuk menjawab," ujar Adi.

Alhasil hakim pun memutuskan bahwa sidang praperadilan tersebut bakal dilanjutkan dengan agenda jawaban pihak termohon atas petitum dari pihak pemohon pada Jum'at (13/10/2023) besok.

Rencananya sidang itu akan digelar sekira pukul 13.00 WIB.

Sofiah Balfas Ajukan Praperadilan Usai Dijadikan Tersangka

Tersangka kasus korupsi jalan tol Jakarta-Cikampek Elevated II alias tol MBZ, Sofiah Balfas mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Dalam salah satu poin petitumnya, Ketua tim kuasa hukum Sofia, Muhammad Ismak menilai bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Jampidsus Kejaksaan Agung tidak sah lantaran dianggap kurangnya alat bukti yang cukup salah satunya tidak adanya audit keuangan negara yang pasti.

Oleh sebabnya kuasa hukum menuding Jampidsus telah melanggar pasal 184 ayat 1 KUHAP Jo Pasal 1 angka 14 KUHAP terkait alat bukti.

Baca juga: 4 Eks Direktur Perusahaan Negara Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Tol Japek MBZ

"Sehingga penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak berdasarkan pada bukti permulaan cukup in case hasil audit atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPK," kata Ismak dalam persidangan, Kamis (12/10/2023).

Ismak juga menganggap bahwa penetapan tersangka terhadap Sofiah cacat hukum karena tidak memenuhi syarat formil yang diatur dalam pasal yang sama seperti yang ia maksud.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini