News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPK, Tangan Diborgol, Kini Jalani Pemeriksaan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijemput paksa oleh tim dari KPK, Kamis (12/10/2023) malam.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), dijemput paksa oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/10/2023) malam.

Dari video yang diterima Tribunnews.com, Yasin Limpo tampak datang dengan menaiki mobil SUV berwarna hitam sekira pukul 19.30 WIB.

Ia digiring menuju ke Gedung Merah Putih KPK dengan tangan yang di borgol.

Hanya saja, borgol tersebut tampak tertutupi oleh lengan jaket kulitnya yang berwarna hitam.

Saat Syahrul Yasin Limpo menaiki tangga Gedung Merah Putih, barulah borgol yang melingkar di kedua tangannya terlihat dan tertangkap kamera.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa, Febri Diansyah Bakal Datang ke KPK Malam Ini

Selama turun dari mobil dan masuk ke Gedung KPK, Syahrul Yasin Limpo terlihat menunduk dan tidak mengucapkan satu patah kata pun.

Ia pun langsung masuk dengan pengawalan polisi untuk segera menjalani pemeriksaan.

Sebagaimana diketahui, penangkapan Syahrul Yasin Limpo dilakukan sehari setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pada Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Dijemput Paksa KPK, Syahrul Yasin Limpo Bungkam, Tangan Terborgol dan Digiring Aparat Kepolisian

Selain dirinya, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta.

Wakil Ketua KPK, Johannis Tanak, mengungkapkan pemerasan yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo terhadap pejabat eselon I dan II, membuat eks Gubernur Sulsel ini menikmati uang sebanyak Rp 13,9 miliar.

Adapun uang hasil pemerasannya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit hingga pelunasan cicilan mobil Alphard.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10/2023).  (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca juga: Sosok 2 Adik Syahrul Yasin Limpo yang Juga Pernah Jadi Tersangka Korupsi, Satu Masih Ditahan

Terkait penangkapan ini, kuasa hukumnya, Febri Diansyah, bakal merapat ke gedung KPK.

Febri pun mengaku bingung atas penangkapan paksa terhadap Syahrul oleh KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini