News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Febri Diansyah: Firli Tanda Tangan Surat Penangkapan SYL sebagai Ketua KPK dan Penyidik

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri. Febri Diansyah menyebut bahwa surat penangkapan terhadap Syahrul Yasin Limpo ditandatangani Firli sebagai Ketua KPK dan penyidik.

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah menyebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri turut menandatangani surat penangkapan terhadap kliennya sebagai pimpinan dan penyidik.

Febri mengatakan pihaknya akan mempelajari keabsahan surat penangkapan tersebut.

Dia mengungkapkan, surat penangkapan tersebut diperolehnya dari keluarga Syahrul tertanggal 11 Oktober 2023.

"Menjawab beberapa pertanyaan media, benar, dari salinan Surat Penangkapan yang kami terima dari keluarga, surat tersebut tertanggal 11 Oktober 2023 yang ditandatangani Ketua KPK selaku penyidik."

"Kami akan pelajari lebih lanjut terkait keabsahan penangkapan ini," kata Febri dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (13/10/2023).

Baca juga: Sikap Santai Jokowi soal Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa, Sementara NasDem akan Lapor Surya Paloh

Febri pun turut mengirimkan bukti dokumen surat penangkapan tersebut yang terdiri dari dua halaman kepada Tribunnews.com.

Pada halaman pertama memuat nama 19 penyidik yang diperintahkan menangkap Syahrul.

"Melakukan penangkapan terhadap tersangka. Nama lengkap: Syahrul Yasin Limpo," demikian tertulis dalam dokumen.

Kemudian dijelaskan pula terkait pasal yang disangkakan kepada Syahrul yakni Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B.

Tak hanya itu, tertulis pula perintah penangkapan terhadap Syahrul.

"Membawa tersangka ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan," demikian tertulis dalam surat perintah tersebut.

Kemudian di akhir surat, tertera tanda tangan salah satu penyidik di sebelah kiri surat serta tanda tangan Firli Bahuri dengan keterangan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Selaku Penyidik.

Febri menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya menerima surat penangkapan saja tetapi juga surat pemanggilan tertanggal Jumat (13/10/2023) hari ini.

Dia pun mempertanyakan alasan terbitnya dua surat berbeda bagi Syahrul.

"Sedangkan, surat panggilan kedua juga tertanggal 11 Oktober 2023 untuk dipanggil hari ini, Jumat, 13 Oktober 2023. Kami tidak tahu apa tujuan KPK mengeluarkan dua surat yang sangat berbeda sifatnya di hari yang sama."

"Bahkan setelah Tim Hukum mengkonfirmasi bahwa Pak SYL akan hadir hari ini, penangkapan tetap dilakukan terhadap beliau," jelas Febri.

Tribunnews.com telah menghubungi Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri untuk mengkonfirmasi terkait surat penangkapan yang ditandatangani Firli tersebut.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons.

Baca juga: Ahmad Sahroni Tak Terima KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo, Tegaskan SYL Sudah Bukan Menteri Lagi

Berkaca dari hal ini, lalu sebenarnya bagaimana aturan terkait surat penangkapan? Apakah boleh pimpinan KPK turut menjadi penyidik?

Dikutip dari peraturan.bpk.go.id, menurut aturan lama tentang KPK yaitu UU Nomor 30 Tahun 2002, pimpinan KPK merupakan penyidik sekaligus penuntut umum.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 21 ayat 4 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang berbunyi:

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyidik dan penuntut umum," demikian tertulis dalam pasal tersebut.

Kemudian, berdasarkan revisi UU KPK yang dilakukan pada tahun 2019, pimpinan KPK tidak lagi melekat sebagai penyidik maupun penuntut umum.

Adapun Pasal 21 ayat 4 yang menyebut pimpinan KPK adalah penyidik sekaligus penuntut umum sudah dihapus.

Selengkapnya berikut bunyi Pasal 21 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:

a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;

b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan

c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

(2) Susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:

a. ketua merangkap anggota; dan

b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota.

(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat negara.

(4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini