News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

MAKI Dukung KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo: Sudah Sesuai KUHAP

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10/2023).  MAKI mendukung langkah KPK untuk menjemput Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (12/10/2023) malam. Penangkapan disebutnya sudah sesuai KUHAP.

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendukung penjemputan paksa terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/10/2023) kemarin malam.

Boyamin mengatakan penjemputan paksa itu sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dia menjelaskan, dalam KUHAP, tersangka boleh ditangkap oleh pihak berwenang kapanpun yang dimau.

"Saya dukung penuh upaya penangkapan terhadap SYL malam ini (Kamis) karena apapun berdasarkan KUHAP Pasal 17 maupun (pasal) 1 angka 10, tersangka bisa ditangkap kapanpun," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com seperti dikutip Jumat (13/10/2023).

Boyamin juga mengungkapkan aturan penangkapan dapat dilakukan jika memang yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca juga: Ahmad Sahroni Tak Terima KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo, Tegaskan SYL Sudah Bukan Menteri Lagi

Sehingga, sambungnya, tidak diperlukan upaya pemanggilan terlebih dahulu terhadap Syahrul.

"Jadi ini dalam posisi yang saya benarkan tindakan KPK. Bisa saja KPK nganggep, bisa janji (Syahrul) besok menghadap KPK, ternyata enggak dateng."

"Terus ada drama besok segala macem, karena hari ini sudah diketahui keberadaannya di sebuah apartemen (di) Jakarta Selatan kemudian dilakukan penangkapan," jelasnya.

Boyamin pun meminta agar Syahrul langsung ditahan usai dijemput paksa pada kemarin malam.

"Kalau tidak ditahan, keterlaluan lah," katanya.

Sebelumnya, Syahrul ditangkap KPK di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis malam.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu pun langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dengan menumpangi mobil SUV berwarna hitam.

Saat ditangkap, dirinya tidak mengucapkan satu patah kata pun dan langsung naik ke lantai dua gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Kuasa hukum Syahrul, Ervin Lubis mengatakan kliennya tersebut diperiksa oleh penyidik KPK hingga Jumat dini hari pukul 03.30 WIB.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini