"Tapi yang saya ingin pertanyakan, ada apa dengan KPK? Kenapa mesti melakukan hal itu (jemput paksa) kepada seorang yang bukan menteri lagi?"
"Mau hilangin apa dia? Orang dia bukan menteri lagi kok. Kecuali dia masih status menteri," kata Sahroni.
Kata KPK soal Penjemputan Paksa Syahrul
Sementara, Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan alasan penjemputan paksa lantaran Syahrul telah berada di Jakarta setelah sebelumnya tidak hadir karena menjenguk ibunya yang sakit di Makassar.
Ali mengatakan seharusnya setibanya di Jakarta, Syahrul langsung memenuhi panggilan dari KPK.
"Iya betul ada panggilan itu tetapi ini masih dalam rangkaian yang kemarin tentunya, ya. Bahwa kami mendapat informasi yang bersangkutan sudah di Jakarta dari tadi malam."
"Dan saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif, semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui penyidik KPK. Tapi sampai tadi sore, yang bersangkutan tidak muncul," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (12/10/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: KPK Klaim Uang Rp 13,9 Miliar yang Diduga Dinikmati SYL Baru Pintu Masuk, Ada yang Lebih Fantastis?
Kendati demikian, Ali mengatakan belum tahu apakah seusai dijemput paksa, maka Syahrul akan langsung ditahan.
Dia menambahkan bahwa hal tersebut adalah kewenangan dari penyidik KPK.
"Terkait dengan apakah akan dilakukan penahanan, tentu kita lihat dulu, nanti kan akan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK."
"Setelahnya, tentu akan berpendapat begitu ya apakah akan dilakukan penahanan atau tidak. Sepenuhnya kewenangan di penyidik yang melakukan pemeriksaan," jelasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian