TRIBUNNEWS.COM - Tercatat sebanyak enam menteri di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlibat kasus korupsi.
Terbaru, ada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga melakukan gratifikasi, pemerasan, hingga pencucian uang di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sebelum SYL, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate juga tersandung kasus korupsi proyek menara BTS.
Lalu ada pula eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara yang terjerat korupsi dana bantuan sosial (bansos) saat penanganan pandemi Covid-19.
Berikut foto enam menteri Jokowi mengenakan rompi tahanan, baik rompi oranye KPK maupun rompi pink Kejaksaan.
Baca juga: Berbaju Oranye dan Diborgol, Syahrul Yasin Limpo Resmi Ditahan KPK Terkait Korupsi Kementan
1. Idrus Mahram (Eks Menteri Sosial)
Idrus Marham divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair dua bulan penjara lantaran terbukti menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 dari pengusaha dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR), Johannes Budisutrisno Kotjo.
Banding diajukan Idrus Marham sebagai upaya perlawanan hukum.
Tetapi bukannya diperingan, majelis hakim PT DKI Jakarta justru memperberat hukuman kepada Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara dan wajib membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Upaya kasasi pun dilakukan oleh Idrus Marham ke MA.
Lantas, kasasi Idrus Marham dikabulkan oleh MA dan bahkan mantan politisi Partai Golkar itu dinyatakan bebas pada 11 September 2020 seusai menjalani penahanan di Lapas Kelas I Cipinang.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi di Kementan Muhammad Hatta Datangi Gedung KPK
2. Imam Nahrawi (Eks Menpora)
Mantan Menpora era Jokowi, Imam Nahrawi dinyatakan bersalah oleh hakim lantaran terbukti bersalah dengan melakukan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
Hakim pun menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair tiga bulan kurungan pada 3 Juli 2020.
Selain itu, hakim juga menjatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 18,1 miliar.
Setelah itu, Imam Nahrawi pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Namun banding tersebut ditolak hakim PT DKI Jakarta dengan putusan yang dibacakan pada 8 Oktober 2020.
Kemudian, Imam mengajukan kasasi ke MA dan justru ada tambahan hukuman berupa pencabutan hak politik selama empat tahun.
Baca juga: Setnov & Imam Nahrawi Dapat Remisi 3 Bulan, Tak Ada Penghuni Lapas Sukamiskin yang Langsung Bebas
3. Edhy Prabowo (Eks Menteri Kelautan dan Perikanan)
Selanjutnya ada mantan Menteri KPP, Edhy Prabowo yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan lantaran terbukti menerima suap terkait izin budidaya lobster dan ekspor benih bening lobster (BBL).
Edhy Prabowo pun langsung mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.
Namun, banding tersebut ditolak dan hukuman terhadap mantan politisi Gerindra itu justru diperberat berdasarkan putusan PT DKI Jakarta pada 11 November 2021 yaitu menjadi sembilan tahun penjara dan mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS.
Lantas, Edhy pun mengajukan kasasi ke MA dan hukumannya disunat menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta.
Selain itu, pencabutan hak politik Edhy Prabowo juga dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun.
Salah satu alasan hakim mengurangi masa hukuman Edhy lantaran yang bersangkutan dianggap telah bekerja baik sebagai Menteri KKP.
4. Juliari Batubara (Eks Mensos)
Mantan Mensos, Juliari Batubara terbukti korupsi dana bansos untuk Covid-19 dan divonis oleh hakim berupa 12 tahun penjara terhadap Juliari Batubara dan denda Rp500 juta subsider kurungan enam bulan pada 23 Agustus 2021.
Selain itu, Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar subsider penjara 2 tahun.
Tak hanya itu, hak politik Juliari juga dicabut selama empat tahun.
Hakim menganggap Juliari Batubara disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Juliari divonis 11 tahun penjara.
5. Johnny Plate (Eks Menkominfo)
Selanjutnya, ada Menkominfo, Johnny G Plate yang menjadi tersangka korupsi BTS 4G dan ditaksir membuat negara rugi Rp 8 triliun.
Johnny G Plate sempat mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol.
Kini, persidangan terkait kasus ini masih berlangsung di mana agenda terakhir adalah pemeriksaan saksi terhadap Menpora, Dito Ariotedjo pada Rabu (11/10/2023).
6. Syahrul Yasin Limpo (Eks Mentan)
Terbaru, KPK menetapkan mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu (11/10/2023).
SYL resmi ditahan pada Jumat (13/10/2023).
Selain SYL, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sama-sama Jadi Presiden 2 Periode, Menteri Jokowi Lebih Banyak Terjerat Kasus Korupsi Ketimbang SBY.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Yohanes Liestyo Poerwoto)