News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Gelar Aksi, Massa Minta Temuan Senjata Api SYL Segera Naik ke Tahap Penyidikan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Untuk Keadilan Indonesia (Gerak Indonesia) menggelar demontrasi di Mapolda Metro Jaya dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jum'at (13/10/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Untuk Keadilan Indonesia (Gerak Indonesia) menggelar demontrasi di Mapolda Metro Jaya dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Mereka menilai dengan sudah adanya alat bukti yang cukup sehingga Bareskrim Polri bisa segera menaikkan status eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam temuan kepemilikan 12 pucuk senjata api di rumah dinas Kementan di Jalan Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam siaran pers diungkapkan, jika memang sudah ada alat bukti yang cukup, maka seharusnya kasus kepemilikan senpi SYL itu ditingkatkan ke tahap penyidikan dan mendukung KPK untuk menuntaskan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Di mana upaya Bareskrim Polri menyelediki dan melakukan pemeriksaan terhadap peruntukan 12 senjata api tersebut dinilai lamban dan belum ada progres signifikan. Padahal seharusnya bagi penyidik Bareskrim Polri mengusut kasus ini sangatlah mudah," ujar Yusuf Rangkuti selaku Koordinator Lapangan Aksi Gerak Indonesia.

Yusuf menyebut, apa lagi sebelumnya Direktur Intelejen Keamanan Polda Metro Jaya sudah mengetahui jenis senjata api yang di miliki oleh SYL.

Harusnya hal tersebut bisa jadi pintu masuk untuk Bareskrim Polri menyelidiki lebih lanjut terkait izin dari kepemilikan tersebut.

"Sejatinya, masyarakat menginginkan kejelasan atas status kepemilikan senpi tersebut, apakah statusnya legal atau ilegal? Mengingat regulasi kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil sangatlah memiliki peraturan yang ketat. Di mana kepemilikan senjata api secara umum diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," papar Yusuf.

Dalam aturan tersebut mengatur mekanisme kepemilikan senpi bagi warga sipil, Pasal 1 ayat (1) dalam UU Darurat 12/1951 disebutkan bahwa “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan atau menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. Atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun”.

Baca juga: 12 Pucuk Senjata Api Ditemukan di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo, Mahfud MD: Usut Tuntas

"Sehingga kami yang tergabung dari Gerak Indonesia menilai kasus kepemilikan senjata api yang memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat ini, bisa menjadi prioritas bagi Polri agar diutamakan untuk diusut. Selain itu terkait isu pemerasan oleh pimpinan KPK adalah bagian mengiring opini sesat yang cenderung fitnah untuk melemahkan KPK," kata Yusuf.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini