TRIBUNNEWS.COM - Polisi dianggap lambat dalam menangani kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Protes tersebut disampaikan oleh Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni.
"Tapi, kalau isu itu berkembang ada keterkaitan maka dua-duanya harus dalam posisi yang sama sebagai orang berperkara, diduga berperkara dalam hal yang ramai diisukan adalah pemerasan," ujar Sahroni saat ditemui di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis (12/10/2023) malam, dilansir Kompas.com.
"Nah, ini kita minta kalau polisi bertindak lama, berarti ada apa dengan polisi juga? Kan kita enggak bisa mengatakan bahwa semestinya hanya SYL saja yang berperkara yang malam ini mesti dijemput paksa melewati acara hukum yang berlaku di republik ini," katanya lagi.
Sebagaimana diketahui, SYL dijemput paksa oleh KPK pada Kamis malam seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sebelumnya, SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyno (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta (MH).
Baca juga: Sempat Mangkir, Ajudan Firli Bahuri Diperiksa Hari Ini soal Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
Dalam kasus dugaan pemerasan ini, diketahui Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementan pada 2021.
Hal tersebut diputuskan usai dilakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023) dan telah ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Namun, meski sudah dilakukan gelar perkara dan status kasus naik ke tahap penyidikan, belum ada penetapan tersangka.
Sementara itu, kanar terbaru, Jumat (12/10/2023) ini, ajudan Ketua KPK Bahuri akan diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi soal kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 saat era SYL.
"Betul (hari ini Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memeriksa ajudan Firli), 10.00 WIB," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, secara singkat, saat dihubungi, dikutip dari Wartakotalive.com.
Selain ajudannya, Firli Bahuri disebutkan juga ada kemungkinan untuk dipanggil melakukan pemeriksaan demi mengusut kasus tersebut.
Namun, pihak kepolisian tidak berandai-andai mengenai hal itu.
"Tidak berandai, apa yang belum dan akan dilakukan belum dapat kita sampaikan (terhadap publik)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (12/10/2023).