News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jawab Gugatan Eks Direktur PT Bukaka Soal Penetapan Tersangka, Kejagung: Ada Kerugian Negara

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Tol MBZ, di Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Selasa (19/9/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan nota keberatannya atas gugatan penetapan tersangka yang diajukan eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas terkait kasus korupsi proyek tol MBZ.

Dalam eksepsinya, Jaksa Madya Kejagung Widarto Adi yang mewakili pihak termohon mengatakan, bahwa terdapat kerugian negara yang nyata atas apa yang dilakukan Sofiah dalam perkara korupsi pengerjaan tol Jakarta-Cikampek II Elevated tersebut.

Sebab kata Adi dalam proses penyelidikan, pihak Dirdik Jampidsus Kejagung telah melakukan ekspose audit kerugian negara yang melibatkan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sedikitinya Dirdik Jampidsus melakukan audit tersebut sebanyak empat kali terhitung sejak 10 April 2023 hingga 15 September 2023.

"Yang pada pokoknya disepakati telah ditemukan adanya kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti," kata Adi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (13/10/2023).

Baca juga: Dewan Proper KLHK Anggap Potensi Kerugian Negara Rp14,7 Triliun Akibat Polusi PLTU Tidak Berdasar

Atas eksepsinya itu, Adi pun sekaligus membantah salah satu point petitum pemohon yang menganggap belum adanya kerugian negara pada saat menetapkan status tersangka terhadap Sofiah Balfas.

Diberitakan sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum Sofia, Muhammad Ismak menilai bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Jampidsus Kejaksaan Agung tidak sah lantaran dianggap kurangnya alat bukti yang cukup salah satunya tidak adanya audit keuangan negara yang pasti.

Oleh sebabnya kuasa hukum menuding Jampidsus telah melanggar pasal 184 ayat 1 KUHAP Jo Pasal 1 angka 14 KUHAP terkait alat bukti.

"Sehingga penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak berdasarkan pada bukti permulaan cukup in case hasil audit atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPK," kata Ismak dalam persidangan, Kamis (12/10/2023).

Ismak juga menganggap bahwa penetapan tersangka terhadap Sofiah cacat hukum karena tidak memenuhi syarat formil yang diatur dalam pasal yang sama seperti yang ia maksud.

Selain itu ucap Ismak, berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2016 bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian negara hanyalah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

"Dengan demikian, Penetapan Tersangka terhadap Pemohon harus dinyatakan tidak sah dengan segala akibat hukumnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi ruas jalan tol layang Jakarta-Cikampek elevated Cikunir sampai Karawang Barat (MBZ).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini