Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menolak seluruh aturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang membuat aturan tersebut, dinilai hanya fokus pada cara pandang yang sempit tanpa melihat dampak lainnya yang lebih besar.
Ketua APTI Pamekasan, Samukrah, menyatakan tegas menolak dan meminta aturan produk tembakau untuk dikeluarkan dari RPP Kesehatan.
"Jadi, kami sebagai petani tembakau ini harus menyuarakan penolakan ini ke siapa? Kami sangat keberatan karena (aturan) ini dapat membuat industri tembakau tergusur," jata Samukrah melalui keterangan tertulis, Minggu (15/10/2023).
Isi aturan produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai memuat banyak larangan yang eksesif.
Hal ini mulai dari larangan petani tembakau untuk menanam tembakau hingga larangan iklan, promosi, dan penjualan produk tembakau.
“Kalau saya pinjam bahasanya Emha, kalau bukan dibuat rokok, itu solusinya buat apa? Apa dibuat pecel atau dibuat sayur atau dibuat apa ini tembakau ini?” katanya.
Samukrah melanjutkan industri tembakau adalah industri legal dan resmi yang terus tergerus akibat perlakuan yang diskriminatif dari regulasi.
Rencana aturan produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai akan menimbulkan masalah baru.
“Ya menurut saya, tapi ini mohon maaf ya, pemerintah (Kemenkes) itu jadi membuka keran yang selebar-lebarnya untuk perokok pindah ke rokok ilegal, yang non-cukai. Karena orang-orang sekarang ini sudah tidak gengsi, banyak yang merokok tanpa pita cukai itu,” jelasnya.
Padahal, Samukrah menilai ketika rokok ilegal semakin merajalela, maka pemerintah juga ikut menanggung rugi.
Dirinya meminta Kemenkes agar aturan produk tembakau di RPP Kesehatan untuk diatur terpisah serta tidak melampaui dan bertolak belakang dengan UU-nya.
“Mungkin saya petani, tapi saya sedikit paham lah. Jangan sampai aturannya melampaui isi UU-nya. Apa yang harus diatur pemerintah, oke lah, kita paham bagian mana saja yang mesti diatur, misalnya dilarang merokok di tempat pendidikan, di tempat keagamaan, di rumah sakit, di kendaraan umum. Ya, kita harus tahu diri lah,” tuturnya.
Dirinya juga menilai isi aturan produk tembakau di RPP Kesehatan yang beredar saat ini bukan hanya tentang pengaturan, tapi berisi pelarangan total dan mengesankan produk tembakau sebagai produk ilegal.
Pemerintah diharapkan membela kepentingan bangsa dan meminta petani dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan.
Baca juga: Produk Tembakau Legal, RPP Kesehatan Diminta Tidak Bersifat Melarang
"Makanya, kalau buat aturan-aturan itu mestinya pemangku kepentingan yang bersinggungan harusnya diajak untuk duduk bersama. Kita ini juga tidak anti diskusi,” pungkasnya.