TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki cek senilai Rp 2 triliun yang ditemukan saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo yang berada di Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9/2023).
Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ali menjelaskan bahwa cek tersebut berasal dari bank BCA dan tertulis atas nama Abdul Karim daeng Tompo tertanggal 27 Agustus 2018.
"Iya kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," katanya kepada Tribunnews.com, Minggu (15/10/2023).
Kendati demikian, Ali mengungkapkan KPK tetap akan memanggil beberapa pihak termasuk Abdul Karim daeng Tompo untuk mengklarifikasi terkait temuan cek tersebut.
"Namun kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya," tuturnya.
Baca juga: Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Dipakai Umrah dan untuk Perawatan Wajah
Pemanggilan tersebut, kata Ali, juga dalam rangka utnuk menyelidiki apakah cek tersebut ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Syahrul yaitu dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," ujarnya.
Tribunnews.com pun telah menghubungi kuasa hukum Syahrul, Febri Diansyah untuk mengkonfirmasi temuan cek tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan respons.
Seperti diketahui, Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK pada Jumat (13/10/2023) di Rutan KPK.
KPK menyebut Syahrul diduga menerima uang dari hasil memeras bawahannya dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Alex mengungkapkan Syahrul dibantu anak buahnya dalam melakukan hal tersebut yaitu oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin di Kementan, Mohammad Hatta.
Adapun pemerasan tersebut dilakukan sejak tahun 2020-2023.