KPK mengungkapkan hasil pemerasan tersebut diduga untuk kebutuhan pribadi dan keluarga Syahrul seperti membayar cicilan kartu kredit, pembayaran cicilan mobil Alphard, renovasi rumah, hingga perawatan wajah dengan nilai miliaran rupiah.
Baca juga: KPK Duga Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Hasil Korupsi untuk Perawatan Wajah Keluarga hingga Umrah
Syahrul pun disebut oleh KPK turut mengancam bawahannya jika tidak memberikan uang yaitu berupa mutasi hingga pengalihan jabatan menjadi pejabat fungsional.
"Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN Kementerian Pertanian di antaranya dimutasi ke unit kerja lain hingga dialihkan status jabatannya menjadi fungsional," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/10/2023).
Alex juga menyebut bahwa uang hasil pungutan tersebut diambil dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark-up serta dari pihak vendor.
"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dari besaran kisaran 4.000 dolar AS sampai 10.000 dolar AS," tuturnya.
Di sisi lain, Alex juga menyebut adanya dugaan hasil pemerasan Syahrul ini mengalir ke Parta NasDem.
Kini, Syahrul, Kasdi, dan Hatta telah ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1).
Sementara khusus untuk Syahrul, turut dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Dugaan Kasus Korupsi di Kementrian Pertanian