News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Kemungkinan Syahrul Yasin Limpo Terjerat Kasus Baru, Polri Masih Selidiki Temuan 12 Senpi

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang konferensi pers gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). - Saat ini, Bareskrim Polri masih menyelidiki 12 senpi yang ditemukan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo saat masih menjabat Mentan.

TRIBUNNEWS.com - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, saat ini tengah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Penahanan terhadap Syahrul Yasin Limpo dilakukan sejak Jumat (13/10/2023) hingga Rabu (1/11/2023) mendatang.

Di saat yang bersamaan, muncul desakan dari Gerakan Rakyat untuk Keadilan Indonesia (Gerak Indonesia) kepada Bareskrim Polri untuk menaikkan kasus temuan senjata api (senpi) di rumah dinas saat Syahrul Yasin Limpo masih menjabat Mentan, ke tahap penyidikan.

Diketahui, KPK sebelumnya menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023).

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang, termasuk 12 senpi yang kemudian dititipkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Kapolrestabes Semarang Menghilang Usai Diperiksa 7 Jam soal Dugaan Pemerasan yang Menyeret SYL

Terkait hal tersebut, Gerak Indonesia menilai Bareskrim Polri terlalu lamban dalam menangani kasus temuan senpi itu.

Padahal, pihak Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengungkap jenis senpi yang ditemukan di rumah dinas politisi NasDem tersebut.

"Sejatinya, masyarakat menginginkan kejelasan atas status kepemilikan senpi tersebut, apakah statusnya legal atau ilegal?"

"Mengingat regulasi kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil sangatlah memiliki peraturan yang ketat."

"Di mana kepemilikan senjata api secara umum diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujar Koordinator Lapangan Aksi Gerak Indonesia, Yusuf Rangkuti, dalam keterangannya, Jumat (13/10/2023).

Karena itu, Yusuf mendesak Polri untuk seera mengusut tuntas dan memprioritaskan penyelesaian temuan senpi di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.

"Sehingga kami yang tergabung dari Gerak Indonesia menilai kasus kepemilikan senjata api yang memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat ini, bisa menjadi prioritas bagi Polri agar diutamakan untuk diusut," sambung dia.

Diketahui, Bareskrim Polri masih belum bisa mengidentifikasi semua senpi yang ditemukan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil identifikasi terkait jenis dan nomor senpi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini