News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

KPK Tahan Syahrul Yasin Limpo, di Mana Firli Bahuri?

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jumpa pers penahanan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) malam.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Jumpa pers penahanan SYL dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, dan Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Lalu, di mana posisi Ketua KPK Firli Bahuri?

Dia tidak terlihat mengikuti proses konferensi pers penahanan SYL.

Alexander mengatakan Firli saat konpers sedang berlangsung tengah berada di ruang kerjanya.

"Kemudian Pak Ketua dua hari terakhir di mana Sampai sekarang pun masih sampai di ruangan," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) malam.

Alex menyebut Firli selalu memantau perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ini dari ruang kerjanya.

"Jadi, beliau dua hari terakhir itu selalu di ruangan, mengikuti setiap konpers, mengikuti setiap perkembanan ini. Enggak usah khawatir," sebut Alex.

KPK menahan SYL dan Hatta selama 20 hari pertama, terhitung sejak 13 Oktober 2023 hingga 1 November 2023 di rutan KPK.

Sedangkan satu tersangka lagi, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sudah lebih dulu ditahan pada Rabu (11/10/2023).

Konstruksi Perkara

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, dalam periode SYL menjabat Mentan, dia mengangkat dan melantik Kasdi sebagai Sekjen Kementan dan Hatta juga diangkat dan dilantik selaku Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.

Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.

"Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan 2023," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini