Serta, terdaftar atau tidak di database Mabes Polri.
"Jadi belum semua senjata bisa diidentifikasi dengan jelas."
"Maka dari itu kita mau memastikan dan menunggu hasilnya dari jenis senjata, nomor senjata, apakah terdaftar di database Mabes Polri atau tidak," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat.
Lebih lanjut, Sandi menuturkan Baintelkam Polri saat ini masih melakukan pencocokan data, apakah 12 senpi tersebut legal atau ilegal.
Baca juga: KPK Tahan Syahrul Yasin Limpo, di Mana Firli Bahuri?
"Sampai saat ini Bareskrim Polri masih bekerja sama dengan Baintelkam Polri untuk bisa mengindentifikasi 12 senjata tersebut," tutur dia.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan temuan 12 senpi di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, masih dalam tahap penyelidikan.
Temuan senpi tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Saat ini penyelidikan. Ingat ya ini masih penyelidikan. Penyelidikan saat ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," ungkap Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2023), dilansir Kompas.com.
Mahfud MD Minta Usut Tuntas
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas temuan belasan senpi di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Jika hasil penyelidikan menemukan belasan senpi itu tidak dilengkapi surat izin, kata Mahfud MD, maka harus diproses hukum.
"Iya, harus diselidiki, kalau itu senjata benar dan tanpa izin, tanpa hak pengguna, ya harus diproses hukum lagi," kata Mahfud saat ditemui awak media usai mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2023).
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan harus memberi kepastian.
Saat disinggung soal adanya senpi di rumah dinas menteri, Mahfud hanya menjawab berdasarkan pengalamannya.
Ia menyebut tak pernah ada senpi di rumah dinasnya selama ini.