TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya beberapa tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang segera dilimpahkan ke pengadilan menyusul 6 terdakwa.
Keenam terdakwa perkara ini ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Dari tersangka yang tersisa, 2 di antaranya sudah dilimpahkan ke penuntut umum alias Tahap II.
Mereka ialah Direktur PT Multimedia Berdikari sejahtera, WIndi Purnama dan eks Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki.
Rencananya, mereka berdua akan dilimpahkan ke pengadilan pekan depan.
"Dua perkara masih Tahap II. Mungkin dalam minggu depan ini sudah kami limpahkan atas nama Windi Purnama dan Muhamad Yurizki," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers Senin (16/10/2023).
Kemudian ada 4 tersangka yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap, yakni: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan; Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan; dan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang.
Artinya, tak lama lagi, penahanan dan barang bukti terkait mereka akan diserahkan ke penuntut umum.
Begitu Tahap II, maka penuntut umum akan menyusun dakwaan untuk kemudian perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.
"Atas nama Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Feriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang ini udah P21. Ini bentar lagi juga Tahap II," kata Ketut.
Jadi tersangka yang segera menyusul eks Menkominfo Johnny G Plate dkk berjumlah 6 orang.
Sementara dua tersangka lainnya, masih dalam tahap penyidikan, sebab baru ditetapkan Jumat (13/10/2023) dan Minggu (15/10/2023).
Mereka ialah dua pihak swasta, yakni Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.
"Edward Hutahaean ini baru kemarin kita lakukan penetapan tersangka. Kemudian kemarin Hari Minggu, kita lakukan penangkapan terhadap Sadikin Rusli," ujar Ketut.