Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menyatakan komitmennya untuk terus bekerja optimal dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan nilai manfaat sesuai prisip syariha, kehati-hatian ,nirlaba, hingga transparan.
Hal ini disampaikan Anggota Dewan Pengawas BPKH, Deni Suardini dalam acara diseminasi 'Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji serta Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji' di Makassar, Sulawesi Selatan.
"BPKH berkomitmen menginvestasikan dana haji dari calon Jemaah haji secara syariah dan memberikan nilai manfaat yang optimal bagi Jemaah haji dan kemaslahatan umat," kata Deni dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).
Baca juga: BPKH Bantu Distribusikan Daging Hewan Dam Jemaah Haji Tamattu Indonesia ke Daerah 3T
Dewan Pengawas kata Deni, dalam menjalankan tugasnya, juga bekerja sama dengan Komisi VIII DPR dalam mengawasi pengelolaan keuangan haji.
Pada kesempatan berbeda, Anggota Badan Pelaksana BPKH Sulistyowati memastikan pengelolaan keuangan haji aman, efisien dan likuid sesuai amanat UU Nomor 34/2014.
"Masyarakat tidak usah khawatir terkait pengelolaan dana haji, saat ini dana haji likuid dan aman," ujar Sulistyowati.
Lebih lanjut, Sulistyowati mengatakan BPKH bersama pemerintah dan DPR turut mendukung rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji, rasionalisasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), serta mendorong jemaah haji tunggu untuk dapat mencicil setoran lunas secara bertahap agar tak terlalu berat saat pelunasan.
BPKH juga menyambut baik rencana revisi UU nomor 8 tahun 2019 dan UU nomor 34 tahun 2014 yang akan dilakukan DPR. Terlebih saat ini kedua aturan yang akan direvisi itu sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mengungkap peran penting BPKH dalam pengelolaan dana haji yang pelaksanaannya diawasi DPR.
Dalam era saat ini, tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan haji semakin kompleks. Menurut Kahfi ada dua yang menjadi perhatian Komisi VIII DPR yakni antrian haji di Indonesia dan nilai manfaat dana haji.
DPR pun mendorong BPKH untuk meningkatkan nilai manfaat dengan berinvestasi hal di ekosistem perhajian.
"Memang tidak mudah berinvestasi karena tetap harus mengedepankan kehati-hatian dan keselamatan dana haji," ungkap Kahfi.
Terkait hal tersebut Kahfi menyebut perlunya revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dan UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji agar BPKH bisa lebih optimal lagi dalam melakukan investasi untuk meningkatkan nilai manfaat.
Sedang terkait kemungkinan kenaikan biaya haji 2024 menurut Kahfi, hal itu adalah keniscayaan dengan prinsip istitha’ah (kemampuan) berhaji. Menurutnya, kemampuan tersebut harus terukur demi keberlangsungan dana haji ke depan.
"Prinsipnya, kami ingin biaya haji ini dapat terjangkau masyarakat sesuai dengan kemampuan. Namun, juga tetap mempertimbangkan sustainibilitas keuangan haji dan keadilan nilai manfaat bagi seluruh jemaah," ujarnya.
Pada kegiatan diseminasi BPKH ini, turut dihadiri oleh Anggota Dewan Deni Suardini, Anggota Badan Pelaksana BPKH Sulistyowati, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi, dan Kakanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan Khaeroni. (*)