News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2025

Dana Kelolaan Haji Lebih dari Rp 169 Triliun, BPKH Pastikan Dikelola Sesuai Prinsip Syariah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah pada Seminar bertajuk “Ruang Dialog BPKH: Tantangan Investasi dan Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji di Jakarta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan dana kelolaan haji BPKH telah mencapai lebih dari Rp 169 triliun. 

Fadlul mengatakan jumlah yang besar ini membuat BPKH berupaya menyeimbangkan antara prinsip syariah, tujuan investasi, dan kebutuhan jamaah haji. 

Baca juga: Waktu Mepet, Komnas Haji Minta Komisi VIII Segera Menetapkan Biaya Haji 2025

"Kami harus memastikan bahwa setiap rupiah dana haji yang kita kelola diinvestasikan pada instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah dan memberikan imbal hasil yang optimal," ujar Fadlul melalui keterangan tertulis, Kamis (5/12/2024).

Hal tersebut diungkapkan Fadlul pada Seminar bertajuk “Ruang Dialog BPKH: Tantangan Investasi dan Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji” di Jakarta. 

Dia memastikan bahwa setiap rupiah dana haji yang dikelola diinvestasikan pada instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah. 

Serta memberikan imbal hasil yang optimal dengan tetap memperhatikan likuiditas dana. 

Sehingga pada saatnya nanti dana tersebut dapat dikembalikan kepada jamaah haji.

"Kami juga harus tetap memperhatikan likuiditas dana, sehingga pada saatnya nanti dana tersebut dapat dikembalikan kepada jamaah haji," ujar Fadlul. 

Baca juga: 8 Formasi Petugas Haji 2025 Tingkat Pusat yang Dibuka 29 November dan Cara Daftarnya

Pada kesempatan yang sama Wamenag Romo R Muhammad Syafi’I memberikan dukungan terhadap kehadiran BPKH. 

Pemerintah terus mendorong peningkatan kinerja BPKH dalam mengelola dana haji. 

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. 

"Revisi undang-undang ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada BPKH dalam melakukan investasi dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah haji," ungkap Romo Syafi’i.

Acara ini juga dihadiri sejumlah tokoh penting seperti Anggota Badan Pelaksana BPKH Sulistyowati, Pimpinan Baznas Zainulbahar Noor, Anggota Komisi VIII DPR Ina Ammania, Presidium MN KAHMI Abdullah Puteh, dan Guru Besar Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Euis Amalia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini