TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga gugatan mengenai batas usia capres-cawapres pada uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017.
Hal itu disampaikan pada sidang putusan MK yang digelar di Gedung MKRI Lantai 2 hari ini, Senin (16/10/2023) mulai pukul 10.00 WIB.
Hingga berita ini diturunkan, MK telah memutuskan menolak tiga dari tujuh nomor perkara.
MK menolak gugatan dengan nomor perkara 29, 51, dan 55/PUU-XII/2023.
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan PSI soal Batas Usia Capres-Cawapres Diturunkan
Penggugat batas usia capres dan cawapres 2024 ini berasal dari berbagai kalangan.
Penggugat tersebut antara lain Dedek Prayudi yang merupakan kader PSI, mahasiswa bermana Almas Tsaqibbirru dengan kuasa hukumnya, Partai Garuda, hingga warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Untuk rinciannya lebih jelas, berikut ini Tribunnews.com merangkum 7 gugatan beserta nomor perkaranya yang dikutip dari Kompas.com.
1. Gugatan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023
Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi menggugat pada 16 Maret 2023, dan pemohon meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
2. Gugatan perkara nomor 51/PUU-XXI/2023
Gugatan ini diajukan oleh Partai Garuda pada 9 Mei 2023, serta pemohon ingin frasa "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
3. Gugatan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan gugatan pada 17 Mei 2023.
Selain itu, pemohon ingin mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
4. Gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023
Mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk mengajukan gugatan batas usia capres dan cawapres dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: PSI Hargai Apapun Putusan Mahkamah Konstitusi soal Batas Usia Capres-Cawapres
Dan, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
5. Gugatan perkara nomor 91/PUU-XXI/2023
Gugatan ini diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A dengan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk serta pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
6. Gugatan perkara nomor 92/PUU-XXI/2023
Melisa Mylitiachristi Tarandung dan Irwan Gustaf sebagai kuasa hukum mengajukan gugatan batas usia capres dan cawapres dengan nomor perkara 92/PUU-XXI/2023.
Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
7. Gugatan perkara nomor 105/PUU-XXI/2023
Gugatan ini diajukan warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda, serta pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.
(Tribunnews.com/Pondra) (Kompas.com)