4. Lalu klik tombol ajukan sanggah
5. Isi form sanggah beserta alasan sanggah dan lengkapi dokumen sebagai bukti dukung.
6. Pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.
7. Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya.
8. Apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.
Untuk itu pelamar wajib memperhatikan syarat mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2023, berikut ini.
Baca juga: Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 di sscasn.bkn.go.id, Berikut Panduannya
Syarat Mengajukan Sanggah CPNS 2023
1. Sanggahan hasil seleksi dapat diajukan oleh peserta melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan tautan https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
4. Apabila sanggahan diterima, maka panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Jadwal CPNS 2023 Terbaru
Jadwal seleksi CPNS 2023 ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksaan Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2023:
Baca juga: Tak Memenuhi Syarat Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2023, Ini Syarat dan Cara Ajukan Sanggah
- Pengumuman Seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023