News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Prabowo Akan Umumkan Nama Cawapres Hari Ini Atau Besok

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menerima map dukungan dari Ketua Umum Organisasi relawan pendukung Presiden Joko Widodo, Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi didampingi pengurus Projo bersama saat secara resmi mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (bacapres) 2024 di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan, Sabtu (14/10/2023). Mereka datang setelah mendengar arahan Presiden Joko Widodo dalam forum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) VI Projo di Indonesia Arena, di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Sabtu siang. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Prabowo Subianto akan segera mengumumkan nama calon wakil presiden atau cawapres yang akan menjadi pendampingnya di Pilpres 2023 segera setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan batas usia capres-cawapres hari ini, Senin 16 Oktober 2023.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu kandidat cawapres Prabowo. Begitu juga tokoh NU yang juga Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, juga disebut masuk dalam saringan calon cawapres Prabowo.

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan pengumuman siapa yang akan dipilih jadi bakal cawapres Prabowo Subainto akan diumumkan hari ini atau besok Selasa (17/10/2023).

"Minggu depan. Ini hari Minggu. Berarti antara Senin atau Selasa. Pokoknya sabar," kata Muzani setelah menghadiri rapat koordinasi pemenangan Gerindra di Sukoharjo hari Minggu (15/10/2023).

Dia tak menampik pengumuman cawapres Prabowo memang menunggu terbitnya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres-cawapres yang bakal digelar besok pukul 10.00 WIB.

"Kita tunggu keputusan MK kayak apa. MK itu adalah lembaga peradilan yang semua keputusannya bersifat final dan mengikat,' katanya.

Muzani tidak menjawab secara gamblang tetapi juga tidak menampiknya. "Tunggu-tunggu. Sabar. Pasti ada nama yang dimaksud," ujarnya.

Sebelumnya, Prabowo telah menyebutkan adanya empat nama bacawapres yang telah mengerucut.

Dia mengungkapkan seluruh nama tersebut merupakan usulan dari masing-masing ketua umum partai anggota KIM.

Baca juga: Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Batas Usia Capres-cawapres

"Kemudian tentang cawapres, kita tadi juga melakukan diskusi di mana setiap ketua partai menyampaikan pandangan-pandangannya."

"Akhirnya kita malam hari ini sudah mengerucut menjadi empat nama," katanya dalam konferensi pers di kediamannya di Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (13/10/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Prediksi Putusan MK Soal Usia Batas Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun dan Analisa Dampak Politiknya

Namun, Prabowo tidak menyebutkan nama-nama kandidat cawapres. Dia hanya menyebut keempat bacawapres tersebut berasal dari luar Jawa, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

"Yang bisa saya sampaikan adalah satu calon dari luar Jawa, satu calon dari Jawa Barat, satu calon dari Jawa Tengah, satu calon dari Jawa Timur," kata Prabowo.

Pasca pengerucutan nama cawapres ini, Prabowo mengatakan anggota KIM akan berkumpul lagi setelah masing-masing partai berembug untuk memutuskan bacawapres yang akan diusung.

"Dan kita akan berkumpul beberapa hari lagi untuk memutuskan yang terakhir dari empat (kandidat cawapres) menjadi satu (cawapres)," tuturnya.

Tujuh Butir Gugatan

Ada tujuh butir gugatan yang akan diputus oleh hakim MK hari ini. Dalam gugatan tersebut, ada beberapa pemohon yang meminta batas usia capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun ke 35 tahun.

Serta ada pula gugatan yang meminta batas akhir usia capres-cawapres 70 tahun.

Berikut daftar gugatan soal batas usia capres-cawapres:

1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023

Gugatan ini diajukan PSI yang diwakili oleh anggota Dewan Pembina PSI, Giring Ganesha Djumaryo, Sekjen Dea Tunggaesti, dan Dedek Prayudi.

Kemudian, adapula Anthony Winza Prabowo, Mikhail Gorbachev Dom, dan Danik Eka Rahmaningtyas.

Dalam gugatannya, pemohon meminta agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023

Gugatan selanjutnya dilakukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.

Permohonan yang diterima pada 2 Mei 2023 oleh MK itu meminta agar usia minimal capres-cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar; Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa; serta Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak pun turut menggugat batas usia capres-cawapres.

Senada dengan gugatan Partai Garuda, mereka menginginkan agar batas usia capres-cawapres adalah 40 tahun atau punya pengalaman sebagai penyelenggara negara.

4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023

Selanjutnya, gugatan diajukan dari kalangan mahasiswa dari UNS, yaitu Almas Tsaqibbirru pada 3 Agustus 2023 lalu.

Berbeda dengan gugatan sebelumnya, gugatan Almas lebih spesifik di mana selain batas umur capres-cawapres minimal 40 tahun, ia meminta agar capres-cawapres juga memiliki pengalaman sebagai kepala daerah setingkat provinsi ataupun Kabupaten/Kota.

5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023

Rekan Almas sesama mahasiswa yaitu Arkaan Wahyu turut menggugat batas usia capres-cawapres.

Permohonan yang dilayangkannya pada 4 Agustus 2023 lalu yaitu meminta agar batas usia minimal capres-cawapres diubah menjadi minimal 21 tahun.

Baca juga: Projo Dukung Prabowo, Ini Tanggapan Sejumlah Tokoh dari Airlangga hingga Rocky Gerung

6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023

Seorang warga bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung turut menjadi orang selanjutnya yang menggugat batas usia capres-cawapres.

Dalam gugatannya, ia meminta MK mengabulkan agar batas usia capres-cawapres menjadi 25 tahun.

7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023

Dua warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda turut menggugat terkait batas usia capres-cawapres di mana mereka ingin umur minimal para calon yaitu menjadi 30 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini