News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aldi Maliano, Saksi Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks oleh Hashim Djojohadikusumo Diperiksa Bareskrim

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aldi Maliano, pelapor kasus dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks oleh Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mulai memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks oleh Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo.

Pelapor dalam kasus ini bernama Aldi Maliano diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Hashim Djojohadikusumo Jawab Tuduhan Fitnah Prabowo Sogok Uang ke Budiman Sudjatmiko Cs

"Kedatangan kami hari ini ke Bareskrim Polri terkait laporan kami pada 15 Agustus di Polres Kota Kendari terkait dugaan penyebaran berita hoaks. Panggilannya terkait saksi klarifikasi," kata Aldi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Aldi menjelaskan awal mula pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kendari.

Saat itu, dia melihat adanya pernyataan diduga dari Hashim Djojohadikusumo yang menyebut dukungan Partai Golkar kepada kakak kandungnya, Prabowo Subianto atas restu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Padahal, Jokowi sudah membantah atas tudingan memberikan restu tersebut.

"Pada tanggal 13 kami membaca salah satu media dan menerima selebaran video bahwa dukungan partai Golkar terhadap Prabowo ini atas seizin dari Presiden Joko Widodo. Sedangkan pada tanggal 14 Presiden telah membantah dia tidak pernah memberikan izin atau restu dukungan terhadap partai Golkar untuk mendukung Prabowo," ungkapnya.

"Ini yang kemudian kita duga ada penyebaran berita hoaks, itu dilakukan oleh Pak Hashim. Kami laporkan ke Polres Kota Kendari dan hari ini ternyata dikirim ke Polri dan kami hadiri undangan dari Polri. Diambil alih Polri," sambungnya.

Baca juga: Bareskrim Kirim SPDP Kasus Berita Bohong Sistem Pemilu Denny Indrayana kepada Kejaksaan

Dengan mulai diselidikinya kasus ini, Aldi berharap kasus tersebut bisa terbuka secara terang benderang.

"Ini (pemeriksaan) yang pertama. Di kendari belum diperiksa. Intinya begini poinnya, kami hanya ingin tahu siapa yang sebenarnya berbohong apakah Pak Jokowi atau Pak Hashim," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo dilaporkan ke Polisi soal dugaan penyebaran hoaks yang dianggap mencemarkan nama baik Presiden Joko Widodo.

Laporan tersebut teregister LP/B/267/VIII/2023/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULAWESI TENGGARA tertanggal 15 Agustus 2023 oleh Aliansi Mahasiswa Sultra Pendukung Jokowi.

"Iya benar kami melaporkan hal itu," kata salah satu anggota Aliansi Mahasiswa Sultra Pendukung Jokowi, Adi Maliano saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (15/8/2023).

Adi mengatakan hal yang dilaporkan yakni soal pernyataannya di media online yang menyebut Partai Golkar mau mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal capres pada Pilpres 2024 atas perintah Presiden Jokowi.

Padahal, Jokowi sendiri disebut Adi sudah membantah pernyataan tersebut.

"Dia mengatakan bahwa "partai Golkar mau mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal capres pada pilpres 2024 atas perintah Presiden Joko Widodo," ucapnya.

Oleh karena itu, Adi menyatakan pihaknya sedang berupaya menuntut adik Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto itu membersihkan nama Presiden Jokowi dengan meminta maaf kepada Kepala Negara dan seluruh rakyat Indonesia.

"Pak Jokowi jangan ditarik ke sana ke sinilah soal pencapresan ini. Biarkan dia fokus menyelesaikan pemerintahannya," kata dia.

Dia juga meminta Hashim Djojohadikusumo untuk tidak lagi mencatut dan berbohong dengn munggunakan nama Presiden Republik Indonesia.

Dalam laporan itu, Hashim dilaporkan dengan Pasal Tindak Pidana Kejahatan ITE Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 45A Jo 378 KUHP.

Dalam hal ini, laporan dilimpahkan ke Bareskrim Polri karena pernyataan yang dipermasalahkan dalam laporan itu terjadi atau locus de lictinya di kawasan Jakarta.

"Tempat kejadian sebagaimana laporan adalah terjadi di wilayah Polda Metro Jaya yaitu di Museum Perumusan Naskah Proklamasi (Jl. Iman Bonjol No. 1 RT 009/RW 004 Menteng - Jakarta) pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023," kata Kapolresta Kendari Kombes Eka Fatturahman kepada Tribunnews.com, Rabu (16/8/2023).

Atas hal itu, Eka menyebut pihaknya akan melimpahkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang nantinya akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri atau Polda Metro Jaya.

"Mengingat locus de licti terhadap laporan polisi tersebut, akan dikirim ke Ditreskrimum Polda Sultra untuk selanjutnya diteruskan ke Bareskrim Polri atau ke Polda Metro Jaya guna dilakukan proses penyelidikan atau penyidikan," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini