News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

14 Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023: Kemenkumham, Kejaksaan, KPK, Kemenag, BIN

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar 14 instansi pusat yang telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2023. Ada Kemenkumham, Kejaksaan, KPK, Kemenag, MA, BIN, Kemdikbud.

13. Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kementerian Dalam Negeri 2023

https://infocasn.kemendagri.go.id/

LINK

14. Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2023

https://casn.esdm.go.id/?pg=pengumuman&id=201

LINK

Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023

Tanda peserta lolos seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 dapat dilihat pada halaman resume pendaftar di situs SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id/. (bkn.go.id)

- Akses situs SSCASN atau https://sscasn.bkn.go.id/

- Klik laman SSCASN pada menu bar lalu klik "Login" atau "Masuk"

- Masukkan NIK dan password di kolom login.

- Klik "Masuk".

- Pengumuman hasil seleksi administrasi akan dapat langsung terlihat di sistem SSCASN pada halaman Resume Pendaftaran.

Hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 ditandai dengan kode MS dan TMS.

MS merujuk pada keterangan Memenuhi Syarat, yang artinya pelamar lolos seleksi administrasi CPNS atau PPPK 2023.

Bagi pelamar yang memenuhi syarat lulus seleksi administrasi, di halaman Resume Pendaftaran, akan tampil keterangan bertuliskan: "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas".

Sementara TMS adalah Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Artinya, pelamar tidak lolos seleksi administrasi.

Bagi peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan:

"Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar."

Pemberitahuan ketidaklolosan itu juga disertai penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka berhak untuk mengajukan sanggah dalam waktu tiga hari setelah pengumuman ini diumumkan.

Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah. Sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari pelamar.

Pengajuan sanggahan oleh peserta CPNS dan PPPK 2023 dilakukan secara online melalui laman SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini