TRIBUNNEWS.COM - Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 dimulai pada Kamis (19/10/2023) hari ini.
Tentu ini menjadi kesempatan besar bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi CPNS PPPK 2023.
Mereka bisa mengajukan sanggahan apabila ada kesalahan dalam hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 yang dilakukan verifikator instansi.
Misal menganggap KTP yang diunggah tidak asli, tapi sebenarnya pelamar sudah mengirimkan file aslinya.
Ajukan Sanggah hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 hanya dapat dilakukan melalui situs SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id/.
Sesuai jadwal, Masa Sanggah berlangsung selama tiga hari hingga Sabtu, 21 Oktober 2023.
Baca juga: Ketentuan Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023: Alasan Tidak Boleh Mengada-ada
Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023
- Buka laman SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id/.
- Login dengan NIK dan password yang didaftarkan lalu klik Masuk.
- Klik Tab Resume Pendaftaran dan gulir ke bawah untuk melihat hasil seleksi administrasi.
- Peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pilih tombol Ajukan Sanggah.
Tombol Ajukan Sanggah ada di bawah keterangan yang menjelaskan mengapa pelamar tidak lolos seleksi administrasi CPNS PPPK 2023.
- Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah.
- Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.