News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Dalih Eks Dirut BAKTI Soal Uang yang Diterima: Saya Pinjam Rp3 Miliar, Rp2 Miliar Bingkisan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif mengakui adanya Rp 5 miliar yang diterimanya terkait perkara korupsi tower BTS 4G Kominfo.

Namun Rp3 miliar dari Rp5 miliar diklaimnya sebagai pinjaman dari kawannya, Irwan Hermawan yang sama-sama sudah duduk di kursi terdakwa.

Menurut Anang Latif, uang Rp 3 miliar tu dipinjamnya pada akhir Desember 2021.

Baca juga: Hari Ini Eks Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Korupsi Tower BTS 4G

"Pada saat itu saya datang ke rumah Pak Irwan, saya langsung tanya 'Wan punya uang 3 miliar enggak? Saya butuh, saya pinjam dulu,'" ujar Anang Latif di persidangan Rabu (18/10/2023) malam di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diceritakan Anang bahwa saat itu Irwan langsung memberikannya pinjaman Rp3 miliar dalam bentuk dolar.

"Beliau tanya 'Dolar enggak apa?' 'Enggak apa.' Saya ambil pada saat itu," kata Anang Latif.

Sedangkan sisanya, Rp2 miliar diperoleh Anang Latif dari Jemy Sutjiawan, Direktur Utama PT Sansaine Exindo, subkontraktor dalam proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Uang Rp2 miliar itu diterima Anang Latif secara tunai di dalam sebuah bingkisan.

Kala itu, Januari 2022, Jemy Sutjawan sedang mengunjunginya dan cenderung tak banyak bicara.

"Kira-kira di Januari 2022, saat kunjungan, dan dia tidak banyak bicara. Tiba-tiba meninggalkan sebuah bingkisan," ujarnya.

Baca juga: Menkominfo Bentuk Satgas BAKTI Kominfo untuk Percepat Penyelesaian BTS 4G

Katanya, Anang Latif tak mengetahui isi bingkisan tersebut sebelum dibukanya.

Namun begitu tahu isinya uang Rp2 miliar, dia ogah mengkonfirmasi lagi ke Jemy Sutjiawan dan memilih menyimpannya.

"Terus kemudian saudara konfirmasi lagi enggak kalau seperti itu?" tanya jaksa penuntut umum kepada Anang Latif.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini