"Saya tidak konfirmasi," jawab Anang Latif.
Diketahui, uang Rp 5 miliar ini sebelumnya termaktub di dalam dakwaan Anang Achmad Latif.
Di dakwaan, tertera bahwa Rp 2 miliar diperoleh dari Jemy Sutjiawan dan Rp 3 miliar dari Irwan Hermawan.
Baca juga: Kesaksian Dito Ariotedjo di Kasus BTS 4G: Bantah Terima Uang, Belum Pernah Komunikasi dengan Johnny
"Terdakwa Anang Achmad Latif sebesar Rp 5.000.000.000 yang diterima dari:Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine sebesar Rp 2.000.000.000, Irwan Hermawan sebesar Rp 3.000.000.000," dikutip dari dokumen dakwaan Anang Latif.
Dalam perkara ini, Anang Latif merupakan satu di antara enam terdakwa.
Bersamanya, turut dimeja hijaukan pula: eks Menkominfo, Johnny G Plate; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Enam terdakwa itu telah dijerat dugan tindak pidana korupsi.
Namun khusus Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Kantor Kominfo Terancam Dibuldoser oleh Sosok yang Iming-imingi Penyelesaian Kasus Korupsi BTS 4G
Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.