TRIBUNNEWS.COM - Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin menginstruksikan kepada kementerian/lembaga serta seluruh kepala daerah untuk terus mendukung perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui dukungan regulasi, kebijakan program, dan anggaran. Hal ini bertujuan agar program strategis pemerintah tersebut mampu memberikan perlindungan dan manfaat optimal bagi pekerja Indonesia.
Hingga saat ini, jumlah pekerja khususnya di sektor informal yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan masih terus didorong agar sesuai dengan target RPJMN 2020-2024.
“Saya minta agar kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah segera melakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan cakupan ini. Antara lain melalui sosialisasi dan edukasi berkelanjutan, optimalisasi layanan dan manfaat, serta rumusan kebijakan dan penganggaran yang tepat,” tegas Wapres dalam acara penganugerahan Paritrana Award, Jumat (20/10/23).
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Promotif Preventif Serentak demi Tekan Angka Kecelakaan Kerja
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan memberikan penghargaan Paritrana Award kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan pelaku usaha yang telah berhasil mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayahnya, mulai dari pekerja sektor formal, informal, termasuk pekerja rentan.
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus upaya pemerintah untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Bertempat di Istana Wapres, dalam kesempatan tersebut Wapres juga menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pekerja rentan dari beragam profesi diantaranya petani, nelayan, pekerja lintas agama, tukang ojek dan pedagang. Hal ini tentunya menjadi bukti negara dalam memberikan keamanan bagi pekerja dan keluarganya agar tidak jatuh dalam kemiskinan saat mengalami risiko kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.
Wapres berharap, adanya Paritrana Award mampu memotivasi seluruh elemen untuk memperluas kebermanfaatan program jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus menjadi sarana lahirnya terobosan untuk melindungi pekerja rentan seluas-luasnya, termasuk pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.
Baca juga: Cara dan Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta Bukan Penerima Upah
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut bahwa untuk meningkatkan coverage jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah tengah melakukan kajian terhadap skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi para pekerja informal.
“Jadi memang masih perlu effort yang keras untuk ke depan bagaimana supaya memastikan mereka-mereka yang usia produktif itu betul-betul bekerja secara produktif dan dapatkan jaminan yang layak, agar nanti dia bisa bekerja dengan baik dan setelah bekerja dia juga mendapat jaminan yang baik,” terang Menko Muhadjir.
Pihaknya juga mendorong pemerintah daerah, terutama yang memiliki fiskal kuat untuk segera mendaftarkan seluruh pekerja informalnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo melaporkan bahwa hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi 40,2 juta tenaga kerja, di mana 7,1 juta diantaranya adalah pekerja bukan penerima upah, 4,3 juta pegawai non ASN, serta pekerja rentan sejumlah 1,8 juta orang.
Baca juga: Cara dan Syarat Daftar Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Dengan total dana kelolaan mencapai Rp 688 Triliun, pada tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan juga telah membayarkan manfaat sebesar Rp 40 Triliun kepada 3,4 Juta pekerja atau ahli waris, serta pemberian beasiswa pendidikan sebesar Rp 279 Miliar kepada 65 ribu anak pekerja.
Anggoro menyadari bahwa masih banyak pekerja yang belum terlindungi. Oleh karena itu, pihaknya berharap keberadaan Paritrana Award ini mampu menjadi penambah semangat bagi seluruh pihak untuk saling bersinergi mewujudkan Universal Coverage Jamsostek.
"BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk selalu memberikan experience dan kualitas layanan terbaik kepada peserta, mulai saat mendaftar, aktif menjadi peserta, hingga klaim. Kami juga berkomitmen untuk mencapai Universal Coverage Jamsostek di tahun 2026. Tentunya, upaya ini juga memerlukan sinergi dan komitmen bersama dari seluruh stakeholders, diantaranya Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan pelaku usaha,” ujar Anggoro.