News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beri Perlindungan untuk Petani, Kementan Usulkan RPP Kesehatan Dikaji Ulang

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi - Petani tembakau tengah memetik hasil panen.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertanian menyarankan sejumlah pasal terkait pengaturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan untuk dikaji ulang.

Hal ini lantaran aturan produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai bertentangan dengan UU yang menaungi bidang pertanian.

Ketua Tim Kerja Perkebunan dan Tanaman Semusim Lainnya Kementan Yakub Ginting, mengatakan pihaknya menyoroti beberapa pasal terkait pengaturan produk tembakau di RPP Kesehatan yang berkaitan dengan Kementan, khususnya pasal yang berkaitan dengan perintah diversifikasi bagi para petani tembakau untuk beralih ke tanaman lainnya.

Menurut Yakub, ini bertentangan dengan peraturan yang sudah berlaku sebelumnya.

“Kalau pasal ini muncul di PP Kesehatan, PP ini akan bertentangan dengan UU Budidaya Nomor 22 Tahun 2019,” tutur Yakub.

Hal tersebut diungkapkan oleh Yakub Dalam saat diskusi yang digelar Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) di Jakarta.

Yakub menambahkan UU Budidaya Nomor 22 Tahun 2019 mengamanatkan bahwa petani memiliki kebebasan untuk menentukan jenis tanaman untuk dibudidayakan.

Selain itu, UU tersebut juga mengamanatkan pemerintah pusat yang menaungi bidang pertanian dan perkebunan untuk melindungi kelestarian wilayah geografis yang memiliki hasil perkebunan yang bersifat spesifik.

“Kami sudah mengusulkan melalui biro hukum Kementan untuk ditinjau ulang. Bahkan kalau bisa langsung dihapus (dari RPP Kesehatan) karena tidak sejalan dengan UU,” tutur Yakub.

Selain itu, pertentangan lainnya terdapat di pasal 439 ayat 1 RPP Kesehatan terkait kemasan rokok yang mengharuskan minimal 20 batang per bungkus.

"Analisis kami, kalau rokok itu dikemas minimal 20 batang dalam satu bungkus, kemungkinan nanti akan mengganggu penyerapan tembakau dari petani,” terangnya.

Di kesempatan yang sama, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, Wisnu Brata, meminta Kemenkes mengkaji ulang atau mengeluarkan pasal-pasal tembakau dari RPP Kesehatan.

“Kami berharap di tahun politik ini, pemerintah seharusnya lebih bijaksana. Kalau RPP ini disahkan menjadi PP, maka akan membawa dampak besar pada ekonomi petani tembakau. Kalau begini, maka pemerintah akan berhadapan dengan petani tembakau,” tegasnya.

Wisnu melanjutkan berdasarkan data Biro Pusat Statistik (BPS), jumlah petani petani tembakau di Indonesia mencapai 1,5 juta orang.

"Kami, petani tembakau, akan terus melawan sampai titik darah penghabisan karena ini hidup mati kami.”

Ia menambahkan pengaturan produk tembakau di RPP Kesehatan juga sarat dengan kepentingan asing.

Berbagai aturan tersebut dinilai berkaca pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang muatannya berfokus pada pelarangan total bagi produk tembakau.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini