TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif mengakui adanya dana Rp 5 miliar yang diterimanya terikait perkara korupsi tower BTS 4G.
Namun Rp 3 miliar dari Rp 5 miliar diklaimnya sebagai pinjaman dari kawannya, Irwan Hermawan yang sama-sama sudah duduk di kursi terdakwa.
Menurut Anang Latif, uang Rp 3 miliar tu dipinjamnya pada akhir Desember 2021.
"Pada saat itu saya datang ke rumah Pak Irwan, saya langsung tanya 'Wan punya uang 3 miliar enggak? Saya butuh, saya pinjam dulu,'" ujar Anang Latif di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Diceritakan Anang bahwa saat itu Irwan langsung memberikannya pinjaman Rp 3 miliar dalam bentuk dolar AS.
"Beliau tanya 'Dolar enggak apa?' 'Enggak apa.' Saya ambil pada saat itu," kata Anang Latif.
Sedangkan sisanya, Rp 2 miliar diperoleh Anang Latif dari Jemy Sutjiawan, Direktur Utama PT Sansaine Exindo, subkontraktor dalam proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Uang Rp 2 miliar itu diterima Anang Latif secara tunai di dalam sebuah bingkisan.
Kala itu, Januari 2022, Jemy Sutjawan sedang mengunjunginya dan cenderung tak banyak bicara.
"Kira-kira di Januari 2022, saat kunjungan, dan dia tidak banyak bicara. Tiba-tiba meninggalkan sebuah bingkisan," ujarnya.
Katanya, Anang Latif tak mengetahui isi bingkisan tersebut sebelum dibukanya. Namun begitu tahu isinya uang Rp 2 miliar, dia ogah mengkonfirmasi lagi ke Jemy Sutjiawan dan memilih menyimpannya.
Terus kemudian saudara konfirmasi lagi enggak kalau seperti itu?" tanya jaksa penuntut umum kepada Anang Latif."Saya tidak konfirmasi," jawab Anang Latif.
Untuk diketahui, uang Rp 5 miliar ini sebelumnya termaktub di dalam dakwaan Anang Achmad Latif.
Di dakwaan, tertera bahwa Rp 2 miliar diperoleh dari Jemy Sutjiawan dan Rp 3 miliar dari Irwan Hermawan.
"Terdakwa Anang Achmad Latif sebesar Rp 5.000.000.000 yang diterima dari:Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine sebesar Rp 2.000.000.000, Irwan Hermawan sebesar Rp 3.000.000.000," dikutip dari dokumen dakwaan Anang Latif.
Anang Achmad Latif juga mengungkapkan adanya sosok kuat dibalik makelar kasus korupsi tower BTS 4G.
Saat persidangan, Anang Latif menceritakan pertemuannya dengan pengusaha bernama Edward Hutahaean yang belakangan diketahui merupakan makelar kasus.
Edward pun sudah ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung.
Pada sebuah pertemuan, Anang mengungkapkan bahwa Edward sempat melontarkan ancaman, bahkan sampai hendak membuldoser Kominfo.
Ancaman itu dilontarkan Edward dengan yakin lantaran memiliki koneksi dengan orang berpower.
"Edward sampai mengancam begitu, dia ngomong enggak dia siapa, kenapa dia bisa ancam, kenapa dia bisa bilang bawa buldoser satu Kominfo?" tanya penasihat hukum Anang Latif, Aldres Napitupulu.
"Ya dia bilang dia siapa, koneksinya di mana, di mana, dia sampaikan. Punya network yang cukup kuat," kata jawab Anang Latif.
Sayangnya, orang kuat itu tak disampaikan identitasnya di persidangan. Saat menjawab pertanyaan penasihat hukumnya, Anang Latif tampak ketakutan dan suaranya terdengar ragu-ragu.
"Siapa yang dia bilang atau di mana? Siapa yang dibawa? Apakah saudara masih ada ingat?" tanya Aldres lagi.
"Eeee saya tidak bisa ungkapkan itu," kata Anang Latif dengan suara lebih pelan.
Dalam hal ini, Anang Latif bercerita bahwa Edward sempat meminta USD 8 juta kepadanya. Dengan uang USD 8 juta itu, Edward menjanjikan akan menutup kasus korupsi tower BTS.
"'Bro kalau lu mau beres urusan ini, lu siapin uang.' 'Oh seberapa banyak?' Dia menyebutkan angka 8 juta US Dolar," kata Anang Latif, menceritakan pertemuannya dengan Edward Hutahaean pada Juni 2022.
Namun karena Anang Latif tak memiliki uang sebanyak itu, Edward pun memintanya untuk menyerahkan sebagian saja sebagai uang muka.
Uang muka itu kemudian diserahkan melalui kawan Anang Latif, Galumbang Menak Simanjuntak, terdakwa lain dalam perkara ini.
"Nah pada saat itu dia bilang, 'Siapin saja uang muka 2 juta US dolar dalam 3 hari ke depan. Bro kan dekat sama Galumbang. Minta dong sama Galumbang,'" katanya.
Kaus Nasdem
Tim jaksa penuntut umum (JPU) mengungkit pelunasan kaus Partai Nasdem di persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Hal itu diungkit saat jaksa mencecar eks Menkominfo Johnny G Plate soal aliran dana korupsi tower BTS 4G.
"Terkait apakah pembayaran untuk kaus Partai Nasdem 100 juta (rupiah)?" tanya jaksa penuntut umum.
Atas pertanyaan itu, Johnny G Plate mengaku tak mengingat ada uang Rp 100 juta untuk kaus. Namun dia memastikan bahwa segala urusan dengan Nasdem dipastikan bersumber dari dana pribadinya.
"Saya tidak ingat. Kalau ada urusan Nasdem biasanya dari saya pribadi," kata Johnny G Plate.
Tak hanya untuk kaus Partai Nasdem, jaksa juga mencecar soal uang yang diduga mengalir untuk hadiah pemenang Olimpiade dan SEA Games.Namun lagi-lagi Johnny G Plate tak mengingatnya.
"Bapak pernah ada saran ke Pak Anang terkait hadiah untuk pemenang Olimpiade? Emas sekitar 250? Untuk SEA Games juara sekitar 100 juta?" tanya jaksa.
"Saya tidak ingat," jawab Johnny G Plate.
Kemudian jaksa juga mengungkit pelunasan mobil Land Rover Velaar yang diduga berasal dari uang korupsi tower BTS 4G. Akan tetapi, Johnny G Plate mengelak.
Katanya, mobil tersebut dilunasi dengan deposito pribadinya. "Terkait pelunasan untuk Mobil Land Tover RR Velaar seharga Rp 2.863.335.000 tanggal 13 September 2021, benar pak?"
"Benar, itu dari dana deposito pribadi yang sudah sangat lama dari saya sebelum menjadi menteri," ujar Johnny Plate.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate bakal menghadapi tuntutan jaksa pekan depan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Tuntutan itu diagendakan oleh Majelis Hakim untuk dibacakan pada persidangan Rabu (25/10).
Tak hanya Johnny G Plate, tuntutan juga akan dibacakan pada hari tersebut bagi dua terdakwa lainnya, eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
"Sidang kita tunda minggu depan Hari Rabu tanggal 25 acara tuntutan penuntut umum," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri saat menutup persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelahnya, para terdakwa diberikan kesempatan untuk melayangkan pembelaan atau pleidoi. Adapun pleidoi, diagendakan sepekan kemudian, yakni Rabu (1/11).
Kemudian persidangan akan dilanjutkan dengan agenda replik atau tanggapan jaksa penuntut umum atas pleidoi terdakwa.
Lalu agenda berikutnya ialah replik atau tanggapan pihak terdakwa atas replik jaksa penuntut umum.
"Seminggu kemudian, tanggal 1 pembelaan ya. Replik tanggal 3. Replik duplik terserah nanti lah," ujar Hakim Fahzal.
Untuk informasi, dalam kasus korupsi BTS ini, sudah ada enam terdakwa. Selain Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto, ada pula tiga terdakwa yang disidangkan pada Majelis Hakim berbeda.
Tiga terdakwa yang dimaksud ialah: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Para terdakwa tersebut telah dijerat dugan tindak pidana korupsi. Namun khusus Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Tribun Network/aci/wly)