9. Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelolosan, maka sanggahan selain dari sistem tidak akan diterima.
10. Masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki atau mengganti dokumen yang sudah diunggah di SSCASN.
Baca juga: Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenkes 2023, Terdapat 856 Pelamar yang Dinyatakan Lolos
Pengajuan Sanggah
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau TMS, dapat memanfaatkan masa sanggah ini untuk menyanggah keputusan dari pihak panitia.
Pengajuan sanggahan hanya bisa dilakukan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/.
Baca juga: Link Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Mahkamah Agung 2023, Beserta Cara Sanggah
Berikut cara pengajuan sanggah bagi pelamar yang diyatakan tidak lolos atau TMS
Cara Mengajukan Sanggah
- Setelah masuk ke akun portal yang memunculkan keterangan tidak lolos, cek alasannya yang tertera pada sistem.
- Klik opsi 'Ajukan Sanggah'.
- Muncul tampilan form sanggah yang berisi informasi alasan tidak lolos.
- Pilih 'Lihat' untuk mengecek dokumen yang kurang.
- Masukkan alasan sanggah dan dokumen baru bila diperlukan.
- Centang kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen.
- Klik 'Akhiri Proses Sanggah'.
- Klik 'Baiklah' setelah muncul tulisan yang syarat dari sistem pendaftaran.
- Klik 'Iya' setelah muncul pertanyaan apakah Anda yakin untuk melakukan sanggahan.
- Selanjutnya akan muncul informasi 'Pengajuan sanggah berhasil'.
Catatan: jika sanggahan diterima, halaman 'Resume Pendaftaran' akan memperlihatkan tulisan. 'Selamat! Anda lolos tahap administrasi berkas'.
Barulah pelamar bisa melakukan 'Cetak kartu digital'.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)