Yaitu mulai Minggu (22/10/2023) hari ini hingga Sabtu, 28 Oktober 2023.
Artinya, jika pengumuman pasca sanggah belum bisa dilakukan atau belum muncul pada Minggu hari ini, maka dapat dicek pada besok, lusa, atau sepanjang periode pengumuman pasca sanggah.
Yang perlu diketahui, panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan pelamar CPNS PPPK 2023.
Sanggahan bisa diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
Setelah hasil sanggah administrasi diumumkan, pelamar yang lolos dapat mengikuti tahapan selanjutnya yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD).
Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil Sanggah CPNS Setjen DPR 2023
Link Alternatif Pengumuman Pasca Sanggah
Selain melalui SSCASN, pelamar CPNS PPPK 2023 dapat melihat pengumuman pasca sanggah melalui cara lain.
Yaitu melalui link alternatif dari instansi yang dilamar.
Biasanya, instansi masing-masing juga akan mengumumkan hasil sanggah administrasi melalui laman resmi atau media sosial.
Sehingga pelamar dapat memantau pada kanal atau media sosial resmi instansi yang dituju secara berkala.
Selengkapnya, inilah link alternatif untuk cek hasil sanggah administrasi atau pengumuman pasca sanggah:
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: LINK
2. Setjen Komisi Pemberantasan Korupsi: LINK
3. Kejaksaan Agung: LINK
4. Mahkamah Agung RI: LINK