Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2023).
Dalam sidang beragendakan pembuktian kali ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Thio Ida, saudara perempuan dari pendiri Wilmar Group Martua Sitorus.
Keterangan Thio Ida dibutuhkan untuk mengungkap fakta-fakta kasus yang menjerat Rafael Alun.
Selain Thio Ida, jaksa KPK juga akan menghadirkan enam saksi lainnya dalam sidang Rafael Alun.
Mereka di antaranya Dr Lieke L Tukgali SH MH MKn0, Safitri, Jinnawati, Arsin Lukman, Anak Agung Ngurah Mahendra, dan Bambang Sularso.
"Persidangan tedakwa Rafael Alun (23/10) dengan agenda saksi-saksi yang dihadirkan tim JPU, saksi Thio Ida," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).
Baca juga: Pengacara Rafael Alun: Saksi JPU Buktikan Transaksi Sewa dan Jual Beli Tanah Sah
Thio Ida merupakan saksi yang dianggap penting dalam perkara gratifikasi Rafael Alun.
Diduga, perpajakan perusahaan Wilmar Group sempat diurus oleh Rafael Alun.
Namun, Thio Ida kerap mangkir dari beberapa kali panggilan pemeriksaan, saat kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun bergulir pada tahap penyidikan.
Thio Ida tercatat sudah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan KPK.
Pertama, Thio Ida tak hadir pada panggilan pemeriksaan Jumat, 26 Mei 2023.
Kemudian, ia kembali mangkir saat dijadwal ulang pemeriksaannya pada Senin, 29 Mei 2023.
Baca juga: Saksi Sebut Rafael Alun Sempat Tawarkan Banyak Referensi Konsultan Pajak
Dalam kasusnya, Rafael Alun bersama sang istri Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.
Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.
Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa2.098.365 dolar Singapura dan 937.900 dolar AS serta sejumlah Rp14.557.334.857.
Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.
Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.
Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.