Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) memberikan penjelasan mengenai kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida menggunakan dana APBD tahun anggaran 2016-2017 di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kasus ini diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KPK sudah memanggil Direktur Utama PTPP Novel Arsyad sebagai saksi pada Senin (16/10/2023).
Sekretaris Perusahaan Bakhtiyar Efendi menjelaskan, proyek Stadion Mandala Krida bukan merupakan proyek yang dikerjakan oleh PTPP, bahkan PTPP tidak mengikuti proses pengadaan atas proyek tersebut.
“Kasus ini sudah terjadi cukup lama yaitu di tahun 2016, yang pada pada waktu itu beliau (Novel Arsyad) belum bertugas di PTPP," ujar Bakhtyar Efendi.
"Kami juga sampaikan pada tahun 2016 tersebut, perusahaan beliau tidak terpilih sebagai kontraktor pelaksana proyek Stadion Mandala Krida. Perusahaan yang dipimpinnya hanya terlibat sebagai peserta tender yang dinyatakan kalah dari kontraktor lain,” ujar Efendi dalam keterangan tertulis, Senin (23/10/2023).
Perihal pemanggilan Novel Arsyad sebagai saksi pada 16 Oktober 2023, Efendi mengatakan Novel telah memberikan keterangan yang dibutuhkan tim penyidik KPK.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, Bapak Direktur Utama telah menghadiri sesuai panggilan dari pihak KPK pada hari Senin 16 Oktober 2023 dan juga telah memberikan keterangan sesuai yang diperlukan. Agenda tersebut selesai sekitar pukul 11.00 siang,” jelas Efendi.
“PTPP beserta jajaran direksi dan staf berkomitmen mendukung adanya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Baca juga: KPK Panggil Sekda Yogyakarta Beny Suharsono Terkait Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida
KPK telah memproses hukum dengan menetapkan tiga tersangka dalam perkara pembangunan proyek Stadion Mandala Krida.
Pada 16 Oktober 2023, KPK memanggil dua saksi untuk pengembangan penyidikan, salah satunya adalah Novel Arsyad.
Baca juga: KPK Tahan dan Beberkan Peran Dirut PT PNN di Kasus Mandala Krida yang Rugikan Negara Rp31,7 M
Pemanggilan kedua saksi ini adalah sebagai lanjutan dari pengumuman KPK atas pengembangan dugaan kasus korupsi APBD tahun 2016-2017 pada 21 Maret 2023 lalu.