Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pihak-pihak yang menyetujui pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau INTI (Persero).
Pendalaman dilakukan lewat pemeriksaan saksi Yanardianto Agrianto, Kepala Strategic Business Unit Defense & Digital Service (SBU DDS) PT INTI (Januari 2017–Maret 2018), Rabu (30/10/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: Dirut Inalum dan Komisaris Inti Alasindo Energi jadi Tersangka Kasus Korupsi di PGN
"Saksi didalami terkait dengan pelaksanaan pengadaan dan pihak-pihak yang menyetujui pengadaan tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).
Penyidik seharusnya juga memeriksa saksi Teguh Adi Suryandono, Direktur Bisnis PT INTI sejak 28 Desember 2017 hingga 14 November 2022.
Namun, Teguh tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.
KPK diketahui tengah mengusut perkara dugaan korupsi terkait proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017–2018 di PT INTI (Persero).
Belum ada tersangka yang dijerat dalam kasus yang melibatkan salah satu perusahaan pelat merah tersebut.
Sejauh ini berdasarkan penghitungan sementara, total kerugian keuangan negara yang diakibatkan perkara rasuah ini menyentuh angka Rp 120 miliar.