Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dipastikan bakal menindak lanjuti fakta persidangan mengenai aliran uang korupsi BTS ke BPK.
Sebagaimana terungkap di persidangan Senin (23/10/2023), terdakwa menyebut nama anggota BPK, Achsanul Qosasi terkait proyek tower BTS ini.
Atas fakta persidangan itu, tim penyidik bakal berkoordinasi dengan tim penuntut umum untuk keperluan pendalaman.
"Kita lihat fakta persidangannya. Kan pasti fakta persidangan ditarik tuh dengan teman-teman penyidik nanti," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat ditanya mengenai munculnya nama Anggota BPK Achsanul Qosasi di persidangan.
Sejauh ini, dia masih enggan membeberkan fakta-fakta terkait yang sudah ditemukan tim penyidik.
Baca juga: Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Blak-blakan Ungkap Aliran Duit Ratusan Miliaran untuk Tutup Kasus
Hal itu disebutnya sebagai strategi penyidikan untuk mencegah lenyapnya alat bukti.
Namun sekali lagi, dia memastikan bahwa aliran dana ke pihak BPK terus dicari alat buktinya hingga dianggap cukup kuat.
"Ya masih dinilah. Itu kan masih dicari anak-anak. Kalau nanti dibuka ke pers hilang. Kan kalau barang bukti soal pemberian itu kan rawan, mudah dihilangkan," katanya.
Sebelumnya, nama Anggota BPK Achsanul Qosasi muncul di persidangan lanjutan kasus korupsi tower BTS dari keterangan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Baca juga: Jaksa Ajukan Sita Ikat Pinggang Hermes Terkait Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo
"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?" tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan Senin (23/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ya Pak Achsanul," kata Galumbang Menak.
"Achsanul siapa?" tanya jaksa lagi.
"Qosasi," jawab Galumbang.