Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI Hari Kurniawan mengatakan aduan yang disampaikan Ketua Misi Pencari Fakta Independen tentang Myanmar sejak 2017 sekaligus mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan sejumlah pelapor lainnya telah didistribusikan ke bagian pemantauan dan penyelidikan.
Ia mengatakan berdasarkan hasil analisa di tingkat pengaduan, terdapat dugaan mal administrasi dalam bisnis senjata yang diadukan dalam laporan tersebut.
Baca juga: Konflik Agraria dan Penembakan, Komnas HAM Temui Keluarga Korban di Bangkal Seruyan
Namun demikian, ia menyatakan dugaan tersebut masih harus didalami oleh bidang pemantauan dan penyelidikan.
"Sudah kami distribusikan ke pemantauan dan penyelidikan. Ada dugaan mal administrasi dalam jual beli senjata, itu hasil analisa dari (bidang) pengaduan tapi masih harus didalami oleh bidang pemantauan dan penyelidikan," kata Hari ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (23/10/2023).
Ketika ditanya lebih lanjut apakah sudah ada rencana pertemuan atau audiensi selanjutnya dengan para pelapor, Hari mengatakan hal tersebut belum diputuskan.
Ia mengatakan hal tersebut harus dibicarakan lagi dengan semua Komisioner Komnas HAM.
"Belum diputuskan, harus dibicarakan lagi dengan semua komisioner," kata dia.
Marzuki dan pengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Feri Amsari selaku pelapor sebelumnya melakukan audiensi dengan Komnas HAM soal dugaan bisnis senjata tiga BUMN dengan Myanmar pada Senin (23/10/2023).
Didampingi kuasa hukumnya dari Themis Indonesia, keduanya tiba di kantor Komnas HAM pukul 12.44 WIB.
Marzuki diterima oleh Komisioner Komnas HAM RI Hari Kurniawan dan Anis Hidayah.
Audiensi tersebut berlangsung tertutup dari awak media.
Baca juga: Marzuki Darusman Audiensi dengan Pimpinan Komnas HAM Soal Dugaan Bisnis Senjata BUMN dengan Myanmar
Usai audiensi, Marzuki mendorong Komnas HAM menyelidiki dugaan keterlibatan tiga BUMN pertahanan Indonesia dalam tindakan-tindakan Junta Militer Myanmar yang menurutnya berkualifikasi pelanggaran HAM berat.
Ia mengatakan, selaku pelapor, ia telah menyampaikan dugaan keterlibatan PT PAL, PT Pindad, dan PT Dirgantara Indonesia dalam bisnis senjata dengan Junta Militer Myanmar.