News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

BREAKING NEWS: Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Tower BTS

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). Dalam sidang kali ini, ia dituntut 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menkominfo, Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station atau BTS di Kementerian Informasi dan Komunikasi.

Jaksa meyakini Johnny G Plate melakukan tindak pidana secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara," sambungnya.

Johnny G Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa juga menuntut Johnny G Plate agar segera membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 17,8 miliar.

Baca juga: Hari Ini, Johnny G Plate Bakal Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo

Seperti diketahui Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun.

Dengan rincian detail sebesar Rp 8,032 triliun.

Perhitungan itu dilakukan Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Adapun nilai proyek pembangunan BTS ini mencapai Rp 28 triliun hingga tahun 2024.

Baca juga: Kasus BTS Kominfo, Ahli Hukum Pidana Sebut Pandemi dan Masalah Keamanan Bisa Jadi Alasan Pembenar

Sementara anggaran yang sudah digelontorkan dari tahun 2020 hingga 2021 mencapai Rp 10 triliun.

Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, BPKP melakukan penelitian dan prosedur audit dengan analisis, evaluasi data dan dokumen, serta klarifikasi pada para pihak terkait.

Selain itu, BPKP juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan penyidik ke beberapa lokasi, mempelajari, serta menggunakan pendapat ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), tim ahli lingkungan dan ahli keuangan negara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini